LDberita.id - Batubara, Integritas pejabat publik kembali dipertanyakan. Syufri, S.Ag., M.AP., Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Batu Bara.
Menjadi sorotan akibat tunggakan pinjaman sebesar Rp27 juta kepada koperasi guru-guru yang ada di Kecamatan Lima Puluh. Pinjaman ini telah jatuh tempo sejak Agustus 2023,
Namun hingga kini, Syufri belum menunjukkan itikad baik untuk melunasinya, ungkap seorang pengurus koperasi guru itu pada, Rabu (04/12/2024).
Koperasi yang dikelola oleh para guru, yang sejatinya menjadi roda kecil pendukung kesejahteraan tenaga pendidik, kini justru dirugikan oleh seorang pejabat yang seharusnya menjadi teladan.
Seorang pengurus koperasi mengungkapkan kekecewaannya, "Pinjaman ini sudah jatuh tempo lebih dari satu tahun. Tapi sampai sekarang, tidak ada upaya konkret dari beliau untuk melunasi.
Kami sangat dirugikan, terlebih karena dana ini diperuntukkan bagi kesejahteraan guru-guru yang sudah bekerja keras."
Sebagai pejabat publik, Syufri memegang amanah untuk melayani masyarakat.
Ironisnya, tindakan yang ia tunjukkan justru bertolak belakang dengan nilai-nilai tanggung jawab dan keadilan yang ia emban.
Persoalan ini tidak hanya merugikan koperasi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah Batu Bara, ujarnya
"Seharusnya, seorang pejabat publik menjadi panutan. Jika pejabat saja abai terhadap kewajiban pribadinya, bagaimana mungkin mereka dapat dipercaya menjalankan amanah publik" tegas seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Pj. Bupati Batu Bara, H. Heri Wahyudi Marpaung, dan Kepala Dinas Sosial Batu Bara, Rahman.
Tindakan ini diharapkan tidak hanya menjadi pembelajaran bagi pihak tersebut, tetapi juga bagi pejabat lain agar lebih berhati-hati dalam menjaga kredibilitas mereka.
"Kami berharap pimpinan daerah memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Jangan sampai perilaku seperti ini dianggap lumrah dan dibiarkan begitu saja," tambah pengurus koperasi.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang lalai menjalankan tanggung jawab pribadi dan moral mereka.
Dengan semakin seringnya muncul kasus serupa, reformasi birokrasi yang sedang gencar dikampanyekan di Batu Bara terancam kehilangan makna.
Pejabat publik harus memahami bahwa jabatan bukanlah perisai untuk menghindari tanggung jawab, melainkan cermin yang memantulkan kualitas moral dan profesionalisme mereka.
Jika permasalahan ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
Di tengah janji reformasi dan perbaikan pelayanan publik, sikap seperti ini justru menjadi pengingat betapa jauhnya sebagian pejabat dari nilai-nilai yang mereka gembar-gemborkan.
Apakah pemerintah daerah akan bertindak." Ataukah kasus ini hanya akan menjadi catatan lain dalam daftar panjang pelanggaran yang tak pernah terselesaikan." tandasnya. (Boy)