Batubara

Perubahan PKPU Direspon Positif, Rudi Harmoko Ingatkan KPU Batu Bara untuk Segera Sosialisasikan

post-img
Foto : Praktisi Hukum Kabupaten Batu Bara, Rudi Harmoko. SH

LDberita.id - Batubara, Praktisi hukum Kabupaten Batu Bara, Rudi Harmoko, SH, apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung Minggu pagi (25/8/2024), yang secara efektif mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru terkait pencalonan kepala daerah.

Dalam rapat tersebut, Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, memaparkan dengan rinci draf PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan hasil rapat konsinyering yang dilakukan bersama DPR pada Sabtu malam (24/8/2024). Draf ini menyoroti dua putusan penting Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70, yang telah diintegrasikan ke dalam ketentuan terbaru PKPU.

Salah satu perubahan signifikan yang diakomodasi adalah Putusan MK Nomor 60, yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan kepala daerah. Putusan ini dimasukkan ke dalam Pasal 11 ayat 1, Pasal 11 ayat 7, dan Pasal 13 ayat 1 huruf c dalam Rancangan PKPU. Perubahan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi partai-partai politik untuk berkoalisi dan mengusung calon kepala daerah, mencerminkan semangat demokrasi yang lebih inklusif.

Selain itu, Putusan MK Nomor 70 yang mengatur batas usia minimum calon kepala daerah kini dihitung sejak penetapan pasangan calon. Ketentuan ini telah diintegrasikan dalam Pasal 15 Rancangan PKPU, yang menegaskan bahwa usia minimal calon kepala daerah adalah 25 tahun. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan mencegah perdebatan terkait kelayakan usia calon.

Menanggapi perkembangan ini, Rudi Harmoko, SH, menilai bahwa langkah cepat dan responsif dari KPU, DPR, dan Kemenkumham sangat penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pencalonan kepala daerah. "Ini adalah langkah yang sangat positif.

Dengan mengakomodasi putusan MK ke dalam PKPU, kita memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi dan demokrasi," ujar Rudi.

Ia juga mengapresiasi keterbukaan dan kecepatan koordinasi antara lembaga-lembaga terkait, yang menurutnya merupakan bukti komitmen untuk menciptakan pemilu yang lebih baik dan lebih adil di masa depan. "Kita perlu menjaga momentum ini dan terus mendukung upaya reformasi pemilu agar kualitas demokrasi di Indonesia semakin meningkat," tambahnya.

Dengan persiapan yang matang dan regulasi yang semakin jelas, Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkualitas.

Langkah-langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, serta mendorong terciptanya iklim politik yang sehat dan kompetitif.

Rudi Harmoko.SH., praktisi hukum Batu Bara, menyatakan mendukung proses ini dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih pemimpin yang berkualitas dan berintegritas, serta menolak segala bentuk politik transaksional.

Dengan demikian, ia berharap bahwa proses pemilihan kepala daerah yang akan datang dapat benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dan membawa perubahan positif bagi daerah.

Rudi Harmoko, SH, juga mengingatan penting KPU Kabupaten Batu Bara perlunya segera melakukan sosialisasi kepada para bakal calon kepala daerah Batu Bara yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak pada bulan November mendatang.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah langkah krusial untuk memastikan semua calon memahami peraturan baru yang telah diakomodasi dalam Rancangan PKPU.

“KPU Batu Bara harus bergerak cepat untuk menyampaikan perubahan-perubahan ini kepada para bakal calon, agar mereka memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dan mempersiapkan pencalonan mereka dengan sebaik mungkin,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, sosialisasi yang tepat waktu dan komprehensif akan membantu menghindari kebingungan dan potensi sengketa di kemudian hari. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa proses Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Jangan sampai ada bakal calon yang merasa dirugikan karena kurangnya informasi atau penjelasan yang memadai. KPU Batu Bara harus berperan aktif dalam memberikan pemahaman yang jelas terkait aturan baru ini," tambahnya.

Kita berharap, dengan adanya sosialisasi yang intensif dan tepat sasaran, para calon kepala daerah dapat mengikuti proses Pilkada Batu Bara dengan lebih baik, dan masyarakat mendapatkan pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat Batu Bara kedepan." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait