Batubara

Pemkab Batu Bara Gandeng Kejaksaan Perkuat Penarikan Pajak BPHTB

post-img
Foto : Rapat Ekspose Permohonan Bantuan Hukum atas pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PT. Socfin Indonesia, Selasa (03/09/2024)

 

LDberita.id - Batubara, Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengintensifkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan mengadakan Rapat Ekspose Permohonan Bantuan Hukum atas pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PT. Socfin Indonesia, di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kecamatan Talawi.Selasa (03/09/2024).

Rapat penting ini dipimpin oleh Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Batu Bara, Meilinda Suryanti Lubis, dan dihadiri oleh jajaran pejabat teras Bapenda, termasuk Sekretaris, Kepala Bidang (Kabid), dan Kepala Sub Bidang (Kasubbid).

Dari pihak Kejaksaan, turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Diky Oktavia, SH., MH., bersama dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) serta Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Umum (Kasubsi Timhum).

Dalam sambutannya, Meilinda Suryanti Lubis menekankan pentingnya sinergi antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri Batu Bara dalam mengoptimalkan pemungutan BPHTB yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD yang cukup signifikan.

"Pendapatan dari BPHTB sangat berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan penegakan hukum terkait BPHTB berjalan sesuai aturan," ujar Meilinda.

Rapat ini diadakan sebagai tindak lanjut dari permasalahan pengenaan BPHTB oleh PT. Socfin Indonesia, yang merupakan salah satu perusahaan perkebunan besar di Kabupaten Batu Bara.

Meilinda menjelaskan bahwa dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri, Bapenda berharap bisa mendapatkan kepastian hukum dan dukungan yang diperlukan untuk menegakkan peraturan daerah terkait BPHTB.

Sementara itu, Kajari Batu Bara, Diky Oktavia, menyatakan komitmennya untuk mendukung Bapenda dalam upaya meningkatkan PAD Batu Bara.

"Kejaksaan Negeri Batu Bara siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam setiap proses hukum yang diperlukan.

Kami berharap, dengan sinergi ini, proses penarikan BPHTB bisa lebih efektif dan transparan, sehingga memberikan dampak positif bagi keuangan daerah," kata Diky.

Dalam diskusi yang berlangsung, berbagai aspek teknis dan legal terkait pengenaan BPHTB dibahas secara mendalam. Bapenda mengharapkan agar Kejaksaan Negeri dapat memberikan pandangan hukum yang tepat untuk menghadapi kemungkinan sengketa atau permasalahan hukum yang mungkin timbul.

Dengan adanya panduan hukum yang jelas, Bapenda diharapkan dapat mengelola pajak ini dengan lebih efektif dan meminimalisir potensi kehilangan pendapatan daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan PAD, yang pada gilirannya akan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi Bapenda dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menghadapi tantangan yang ada di lapangan.

Upaya ini juga sejalan dengan visi Bupati Batu Bara untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, di mana setiap potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat.

Dengan pengelolaan yang lebih baik dan profesional, diharapkan PAD dari sektor BPHTB akan terus meningkat, memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Kabupaten Batu Bara." tandasnya. (End)

 

Berita Terkait