Hukum

Pemerintah Tegaskan KUHAP Baru Perkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Sidang MK

post-img
Foto : Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/4/2026)

LDberita.id - Jakarta, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Yuni Daru Winarsih, bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadiri sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (15/4/2026),

Sidang perkara Nomor 31/PUU-XXIV/2026 tersebut mengagendakan penyampaian keterangan Pemerintah dan DPR atas permohonan pengujian sejumlah pasal dalam KUHAP yang dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara, khususnya terkait jaminan kepastian hukum dan perlindungan diri sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pemerintah menghadirkan sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Keterangan pemerintah dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Dalam keterangannya, Pemerintah menegaskan bahwa KUHAP Baru dirancang sebagai bagian dari penguatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang modern, progresif, dan berorientasi pada pemulihan (restoratif).

Pemerintah menilai keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan dalam KUHAP bukanlah bentuk perluasan kekuasaan represif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pendekatan pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana. Kehadiran unsur tersebut justru mempertegas peran pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bagian integral dari proses hukum.

Lebih lanjut, Pemerintah menepis anggapan bahwa norma dalam KUHAP membatasi kewenangan Pembimbing Kemasyarakatan. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya bersifat payung integratif, sementara pengaturan teknis tetap berada dalam rezim khusus melalui Undang-Undang Pemasyarakatan sebagai lex specialis.

Terkait penerapan restorative justice, Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan ini tidak terbatas pada tahap penuntutan atau persidangan, tetapi dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan.

Hal ini dimungkinkan sepanjang terdapat kesepakatan pemulihan antara pelapor dan terlapor, serta tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, Pemerintah juga menegaskan bahwa penempatan Polri sebagai penyidik utama merupakan bagian dari prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana.

Dalam skema ini, penyidikan menjadi domain kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan peradilan oleh hakim, sementara PPNS tetap menjalankan kewenangannya di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

Menurut Pemerintah, pengaturan tersebut bukanlah bentuk dominasi, melainkan upaya menjaga konsistensi, koordinasi, dan efektivitas dalam penegakan hukum pidana secara nasional.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam menguji arah pembaruan KUHAP, yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek prosedural, tetapi juga pada keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. (Js)

Berita Terkait