LDberita.id - Tertangkapnya pelaku pelemparan bus sartika oleh pihak kepolisian dari hasil pres rilis pihak kepolisian Kapolda Sumatera Utara yang telah menetapkan tersangka atas nama Erikson Sianipar (37), warga dusun V Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara yang berperan sebagai otak pelaku untuk merencanakan aksi pelemparan bus PT. Sartika tersebut, mendapatkan apresiasi dari wakil ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) kabupaten Batubara.
Kita berharap kepada pihak kepolisian baik itu Polres Batubara maupun Kapolda Sumut untuk memberikan hukuman yang setimpal pada para tersangka pelemparan bus sartika yang mengakibatkan hilangnya nyawa sesorang yang juga warga kabupaten Batubara atas nama Muhammad Alwi (18) hingga menyebabkan meninggal dunia, kata wakil ketua PCNU Batubara, Jasmi Assayuti, di lima puluh, pada Selasa (10/05/2022).
Jasmi Assayuti menyampaikan, kami atas nama ormas NU Batubara dan juga masyarakat kabupaten Batubara mengucapkan banyak terimakasih kepada jajaran Polres Batubara dan Bapak Kapolda Sumut yang suda bertindak cepat mengukap kasus ini sehingga pelakunya tertangkap ini patut kita beri apresiasi kepada Polri yang suda sigap dalam memberikan kenyaman dan pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara khususnya warga Batubara di dalam suasana melaksanakan hari raya idul fitri 1443H dan mudik lebaran ini," tegas Jasmi.
Dan diketahui bahwa, Direktur Reskrimum Polda Sumatra Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan tersangka ES (30) otak pelaku dan BFS (20) eksekutor pelemparan bus Sartika BK-7285-DP di Kabupaten Batubara terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku pelemparan bus tersebut, yakni Pasal 355 ayat (2) Subs Pasal 353 ayat (3) Subs Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, ucap Tatan, dalam keterangannya di Mapolda Sumut, di Medan, pada Senin 0(9/05/2022).
Tatan menyebutkan, pelemparan tersebut terjadi Jumat (29/4) yang mengakibatkan seorang penumpang bus itu meninggal dunia akibat terkena lemparan batu koral. Pelemparan itu dilakukan, karena ES dendam terhadap Ratna Savitri Pasaribu pemilik bus angkutan umum, karena tidak mengganti biaya perbaikan bus Sartika, saat dirinya bekerja sebagai sopir.
Direktur Reskrimum menambahkan, kejadian pelemparan terhadap bus sartika tersebut merupakan dendam pribadi pelaku, dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik lebaran maupun arus balik." pungkasnya. (Roy)
.jpg)





