Batubara

Norma Deli Siregar: Pemerintah Hadir untuk Menjamin Keadilan dalam Pajak Listrik

post-img
Foto : Sekda Batu Bara Norma Deli Siregar, SE., MM, saat pimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda dan PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar, Senin (16/6)

LDberita.id - Batubara, Batubara, Pemerintah Kabupaten Batu Bara terus memperkuat fondasi transparansi fiskal dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.

Dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda dan PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, Norma Deli Siregar, SE., MM, menyampaikan sikap tegas terkait pentingnya penataan PBJT secara adil, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pajak bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah instrumen keadilan fiskal. Jika data tidak sinkron, ada potensi ketidakadilan. Pemerintah hadir untuk memastikan hak masyarakat tidak dikorbankan dan hak daerah tidak diabaikan,” ujar Norma dalam arahannya, Senin (16/6),

Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, seperti Kejaksaan Negeri Batu Bara, Polres Batu Bara, Kodim 0208/Asahan, perwakilan PT PLN (Persero) UP3 Pematang Siantar, serta Plt. Kepala Bapenda Batu Bara dan tim teknis.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa akan dilakukan rekonsiliasi data pelanggan PLN secara langsung maupun melalui permintaan tertulis.

Selain itu, akan digelar survey bersama antara Bapenda dan PLN guna memastikan validitas objek dan subjek pajak, termasuk klasifikasi pelanggan yang wajib dikenai PBJT langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), khususnya Pasal 26, yang mengatur objek PBJT termasuk tenaga listrik.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menegaskan pentingnya klasifikasi pelanggan dalam pengenaan pajak atas tenaga listrik;

Perda Kabupaten Batu Bara tentang Pajak Daerah, sebagai landasan operasional pemungutan di tingkat lokal.

Norma menekankan bahwa Pemkab Batu Bara tidak akan menoleransi ketidaksesuaian data yang berpotensi merugikan masyarakat maupun daerah. Transparansi dan akurasi merupakan prasyarat mutlak dalam pengelolaan PBJT tenaga listrik.

“Kita ingin menciptakan sistem yang tidak memberatkan rakyat kecil, tapi juga tidak memberi ruang bagi potensi kebocoran. Pemerintah daerah wajib menjamin keseimbangan antara pelayanan publik, keberlanjutan fiskal, dan keadilan sosial,” tegasnya.

Lebih lanjut, Norma juga menekankan pentingnya peran Forkopimda sebagai pengawal regulasi dan pengayom masyarakat agar pelaksanaan PBJT berjalan sesuai asas kepastian hukum dan tidak memunculkan kegaduhan publik.

PBJT tenaga listrik memiliki peran penting dalam menyokong PAD, yang pada akhirnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Dengan penguatan kolaborasi lintas sektoral ini, Pemkab Batu Bara berharap penerapan PBJT dapat berlangsung secara efisien, transparan, dan berkeadilan, serta menjadi model tata kelola pajak daerah yang dapat dipercaya masyarakat." tutup sekda. (End)

Berita Terkait