LDberita.id - Medan, Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam memulihkan kerugian negara kembali terlihat nyata. Senin (24/11/2025), Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp113.435.080.000 dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I.
Dengan pengembalian ini, total kerugian negara sebesar Rp263.435.080.000 berhasil dipulihkan sepenuhnya oleh negara, menjadikan perkara ini sebagai salah satu pencapaian terbesar Kejati Sumut dalam sektor asset recovery tahun 2025. di Kantor Kejati Sumut. Senin (24/11/2025),
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa kerugian negara timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban PT NDP untuk menyerahkan 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Kewajiban tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dalam pola Kerjasama Operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land. Namun, kewajiban itu sengaja diabaikan melalui permufakatan yang melibatkan sejumlah pejabat strategis,
Irwan Peranginangin, Direktur PTPN II (2020–2023), Iwan Subakti, Direktur PT NDP (2020–sekarang), Askani, Kepala Kanwil BPN Sumut (2022–2024), Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang (2022–2025).
Harli menyebut bahwa tindakan tersebut secara terang-terangan merugikan negara dan menghilangkan bagian aset yang seharusnya kembali menjadi milik negara.
“Aksi ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sebuah tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan dilakukan melalui penyalahgunaan jabatan,” tegasnya.
Uang sebesar Rp113,4 miliar yang diserahkan PT NDP hari ini menjadi pelunasan sisa kerugian negara, setelah sebelumnya Kejati Sumut menerima Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) pada 22 Oktober 2025.
Harli menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara adalah prioritas utama, namun tindak pidana yang sudah terjadi tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Pengembalian ini adalah bentuk kepatuhan dan itikad baik, tetapi tidak pernah menjadi alasan untuk menghentikan proses pidana. Semua tersangka tetap diproses karena korupsi bukan hanya soal uang, tetapi soal merusak tata kelola negara,” tegasnya.
Harli menegaskan bahwa Kejati Sumut akan terus mengawal pemulihan aset negara sebagai agenda prioritas.
“Kembalinya seluruh kerugian negara hari ini menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi siapapun untuk memperdagangkan aset negara. Negara tidak boleh rugi, dan tidak akan dibiarkan dirugikan oleh penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemulihan kerugian negara merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjawab amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Instruksi Jaksa Agung mengenai optimalisasi asset recovery dalam setiap penanganan perkara korupsi.
Meski kerugian negara tuntas dipulihkan, Kejati Sumut memastikan penyidikan tetap berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
“Aset negara adalah hak publik. Pengembaliannya adalah kewajiban, bukan kebaikan. Penegakan hukumnya tetap berjalan karena keadilan harus ditegakkan secara menyeluruh," pungkasnya. (tim)
.jpg)



