Batubara

Mentah Ditangan DPMD dan Camat Laut Tador, Parades Sei Simujur Melapor Ke DPRD

post-img

Batubara, (LADANG BERITA)
Terkait pemberhentian 16 perangkat desa (parades) di Desa Sei Simujur, Kec Laut Tador, Kab Batubara yang dinilai tidak mengacu peraturan tampaknya kian meruncing. 

Setelah langkah-langkah penyelesaian 'mentah' ditangan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Batubara dan Camat Laut Tador, akhirnya 16 parades melalui Persatuan Perangkat Desa Indonseia (PPDI) Kab Batubara melaporkan keberatan mereka  ke Komisi I DPRD Batubara.

Laporan 16 parades tersebut tertuang dalam surat pengantar Nomor : 141/004/Pengkab. PPDI/IV/2020 tanggal 15 April 2020 ditandatangani Ketua PPDI Batubara Suardi dan Sekretaris Ariyanto, S,Fil.

Surat keberatan ditujukan kepada Bupati Batubara, DPRD Batubara dan penasehat PPDI Batubara dengan tembusan DPMPD Batubara, Camat Laut Tador, Kades Sei Simujur dan BPD Sei Simujur.

Dalam suratnya, 16 parades dan staf keberatan karena pemberhentian mereka sebagai perangkat desa oleh Kades Sei Simujur hanya bermodal satu lembar petikan surat keputusan (SK) Kepala Desa Sei Simujur Nomor : 141/14/SK/-SS/III/2020.

Selembar petikan SK tersebut menurut mereka telah melanggar mekanisme pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Selain itu parades juga menilai Kades Sei Simujur tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Bupati Batubara Nomor : 141/0254 tentang pengangkatan dan pemeberhentian perangkat desa serat SE Bupati Nomor : 443/2132 tentang penanganan wabah Covid 19.


Ketua PPDI Batubara melalui Sekretaris Ariyanto,S,Fil kepada wartawan, Kamis (16/4/20) membenarkan laporan keberatan perangkat desa dan staf desa Sei Simujur.

Menurut Ariyanto, selain alasan-alasan disebutkan diatas pihaknya juga menilai Kades Sei Simujur tidak cakap administrasi dalam membuat surat keputusan pemberhentian parades. 

Bahkan lanjut dia, Kades Sei Simujur juga telah menunjukkan sikap arogansi sebagai pimpinan di desa. "Sikap seperti itu harus ditundukkan", tegas Ari seraya mengatakan surat keberatan parades yang ditujukan kepada Bupati Batubara diterima staf bernama Rini, kepada DPRD diterima Irfan dan kepada DPMP diterima Kabid PMD, Winny. 


* Coreng Nama Baik Batubara
Kebijakan Kades Sei Simujur memberhentikan parades yang diduga menyimpang dari aturan mendapat tanggapan wakil ketua DPD KNPI Batubara, Rustam, S.Ag.

Rustam menilai kebijakan sejumlah Kepala Desa hasil Pilkades serentak Kab Batubara 2019 yang memberhentikan parades tidak sesuai ketentuan berpotensi mencoreng nama baik Kab Batubara.

Bayangkan saja sambung Rustam,  setelah Kades Sumber Rejo, Kec Lima Puluh 'digubrak' 9 parades terkait pemberhentian perangkat desa secara sepihak dan berakhir dengan pembatalan SK, kini menyusul pula Kades Sei Simujur, Kec Laut Tador diprotes parades.

Tak usai disitu, Kades Pasir Permit, Kec Lima Puluh Pesisir malah ikut 'ketularan'. 

"Kades Pasir Permit juga memberhentikan empat perangkat desa dimana menurut para parades proses pemberhentian tersebut juga terindikasi mengangkangi peraturan", ungkapnya.

Ditambahkan Rustam, protes yang dilakukan parades menenggarai bahwa Kades tidak memahami aturan.
Berkenaan dengan itu Rustan meminta Pemkab Batubara melalui dinas terkait tanggap. 

"Kades-Kades model begitu perlu diberi pencerahan tentang peraturan dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ini dimaksudkan agar para pamong desa bisa lebih berwawasan dan tidak sampai dituding dungu", pungkas Rustam. (od)

Berita Terkait