Politik

Kuasa Hukum Paslon 02 Tuntut Netralitas Ketua KPU Batu Bara, Desak Pengawasan Ketat Rekapitulasi Suara

post-img
Foto : Ramadhan Zuhri, SH, Tim Kuasa Hukum 02

LDberita.id - Batubara, Kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, H. Baharuddin Siagian - Syafrizal, menyampaikan keberatan terkait netralitas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara, Erwin.

Ramadhan Zuhri, SH, yang mewakili tim hukum, menilai adanya potensi konflik kepentingan karena Erwin disebut memiliki hubungan darah dengan paslon nomor urut 01, Darwis.

Dalam konferensi persnya, Ramadhan meminta KPU Provinsi Sumatera Utara segera mengganti sementara Ketua KPU Batu Bara hingga proses penetapan calon terpilih selesai. Kamis (28/11/2024).

"Sebagai keponakan dari paslon nomor 01, Erwin seharusnya secara etis menjaga jarak dari segala proses yang dapat menimbulkan bias," ujar Ramadhan.

Ia menekankan pentingnya netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu untuk menjamin kredibilitas hasil Pilkada. "Selisih suara antara paslon 01 dan 02 saat ini sangat tipis, hanya dalam hitungan ribuan suara.

Jika tidak ditangani dengan cermat dan netral, ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik," tambahnya.

Selain menyoroti masalah netralitas, Ramadhan juga menyinggung pelaksanaan surat edaran KPU RI nomor 2375 yang dikeluarkan pada 26 November 2024.

Surat edaran tersebut menginstruksikan seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengumumkan secara terbuka status hukum para paslon, khususnya jika salah satu kandidat berstatus tersangka atau terpidana.

Namun, menurut hasil penelusuran tim paslon 02, instruksi tersebut tidak dijalankan di Kabupaten Batu Bara.

"Tidak ada papan pengumuman di TPS yang menampilkan surat edaran KPU RI. Bahkan, beberapa petugas KPPS mengaku tidak mengetahui adanya instruksi tersebut," ungkap Ramadhan.

Ia menilai ini merupakan bentuk kelalaian serius dari Ketua KPU Batu Bara. "Surat edaran ini bersifat urgensi dan sangat relevan dengan situasi di Batu Bara.

Namun, Ketua KPU Batu Bara tampak abai dalam memastikan instruksi ini dijalankan," tegasnya.

Ramadhan menyerukan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan penyelenggara lainnya di Batu Bara untuk bersikap teliti dan netral selama proses rekapitulasi suara.

Ia juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batu Bara meningkatkan pengawasan untuk mencegah potensi kecurangan.

"Seluruh penyelenggara pemilu, terutama yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah satu paslon, harus menjunjung tinggi prinsip independensi.

Jangan sampai ada tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi," paparnya.

Ramadhan juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam proses rekapitulasi suara dapat berdampak pada stabilitas politik di Batu Bara.

"Dengan selisih suara yang sangat tipis, pengawasan ekstra menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan penggantian sementara Ketua KPU Batu Bara.

Namun, pengamat politik setempat menilai bahwa langkah ini perlu dipertimbangkan untuk menjaga integritas Pilkada di Kabupaten Batu Bara." tandasnya. (End)

Berita Terkait