Batubara

KPAD Batu Bara: Kekerasan Tidak Lagi Konvensional, Anak Terancam dari Ruang Digital

post-img
Foto : Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang digelar DPC Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Batubara, pada Kamis (4/12/2025)

LDberita.id - Batubara, Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang digelar DPC Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Batubara, pada Kamis (4/12/2025),

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batubara menyuarakan kembali pentingnya perlindungan anak di tengah meningkatnya ancaman kekerasan, baik secara langsung maupun berbasis digital.

Acara yang dirangkai dengan Perayaan Natal PWKI 2025 di Gedung Sapatoba, Jalan Lintas Sumatera, ini dihadiri Ketua TP PKK Batubara Ny. Henny Heridawaty Siagian bersama Staf Ahli TP PKK Ny. Leli Syafrizal, sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen perlindungan keluarga.

Perwakilan KPAD Batubara, Sony Aghata Siahaan, yang menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Batubara sudah berada pada fase yang harus ditangani dengan langkah lebih tegas dan sistemik.

Dalam materinya, Sony menekankan bahwa bentuk kekerasan terhadap anak saat ini tidak hanya terjadi secara fisik atau verbal.

Justru, ancaman paling senyap kini datang dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang mengintai dari gawai yang ada di tangan anak-anak.

“Kita tidak bisa lagi memandang kekerasan hanya sebatas pukulan atau bentakan. Hari ini, kekerasan digital jauh lebih berbahaya karena terjadi tanpa disadari keluarga,” tegas Sony.

Ia menegaskan bahwa peningkatan kasus intimidasi, eksploitasi digital, perundungan siber, hingga penyebaran konten ilegal yang melibatkan anak menjadi alarm keras bagi seluruh orang tua, pendidik, dan pemerintah daerah.

Sony menegaskan bahwa sebagus apapun regulasi pemerintah, perlindungan anak akan tetap gagal apabila keluarga dan masyarakat masih menganggap kekerasan sebagai “urusan rumah tangga” atau “masalah kecil.

“Perlindungan anak tidak akan berjalan bila kita masih diam. Semua elemen keluarga, sekolah, masyarakat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melindungi anak dari kekerasan dan narkoba,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak kasus kekerasan baru terungkap setelah terjadi trauma mendalam pada korban, sebab masyarakat sering ragu melapor karena takut, malu, atau merasa tidak didukung.

Dalam forum tersebut, Sony menyampaikan seruan agar masyarakat Batubara tidak ragu melaporkan kejadian kekerasan.

“Sosialisasi ini adalah ajakan untuk membuka mata dan telinga. Jika ada tanda-tanda kekerasan, laporkan. Jangan tunggu korban kehilangan masa depannya,” tambahnya.

Menurut Sony, KPAD Batubara terus mendorong peningkatan sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, dan lembaga sosial agar setiap laporan kekerasan dapat ditindak secara cepat, tepat, dan berpihak kepada korban.

Sony juga mengapresiasi langkah DPC PWKI Batubara yang menjadikan perayaan Natal sebagai ruang edukasi dan advokasi perlindungan anak.

Ia menyebut kehadiran Ketua TP PKK Batubara adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan keluarga dan pencegahan kekerasan.

“Dengan kepedulian kolektif, ketegasan hukum, dan keberanian masyarakat melapor, saya yakin Batubara bisa menjadi wilayah yang aman bagi perempuan dan anak,” tutupnya. (End)

Berita Terkait