Hukum

Korupsi Dana BOS Terstruktur, Formatsu Desak Kejatisu Bongkar Jaringan Hingga ke Cabdisdik

post-img
Foto : Koordinator Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu), Rudi Harmoko, SH

LDberita.id - Batubara, Skandal korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Batu Bara terus menyulut kemarahan publik.

Dua Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), SLS (Ketua MKKS SMK) dan MK (Ketua MKKS SMA), tertangkap tangan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan barang bukti uang tunai Rp319 juta.

Dana tersebut diduga kuat hasil pemotongan sistematis dari kepala sekolah se-Kabupaten Batu Bara, yang menjadi korban pemerasan oleh jaringan korupsi dalam dunia pendidikan.

Namun, publik menilai mustahil praktik korupsi ini hanya melibatkan dua orang tersebut, dugaan keterlibatan pejabat di Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai semakin menguat.

Desakan agar Kejatisu mengusut peran mereka, karena korupsi yang terstruktur dan sistematis seperti ini tidak mungkin berjalan tanpa restu dan keterlibatan pejabat di atasnya.

Koordinator Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu), Rudi Harmoko, SH, menegaskan bahwa Kejatisu harus berani menyeret siapapun yang terlibat, termasuk oknum pejabat Cabdisdik yang diduga menjadi aktor intelektual di balik praktik pemerasan dana BOS ini.

"Kita tidak bisa hanya berhenti pada dua Ketua MKKS. Ini kejahatan terstruktur yang melibatkan lebih banyak pihak, dan kemungkinan besar, oknum di Cabdisdik Wilayah Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai, kita berharap Kejatisu harus mengusut tuntas, termasuk menyeret pejabat yang lebih tinggi," tegas Rudi, Rabu (26/03/2025).

Korupsi Dana BOS: Kejahatan Berat yang Mengancam Masa Depan Pendidikan

Kasus ini semakin memprihatinkan karena dana BOS adalah anggaran yang ditujukan untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Korupsi dalam sektor pendidikan adalah kejahatan yang memiliki dampak luas dan berkepanjangan terhadap generasi penerus bangsa, ujarnya

Tindakan pemotongan dana BOS secara ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan bahwa setiap dana pendidikan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan.

Selain itu, perbuatan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor menyatakan bahwa.

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juga dengan tegas melarang pejabat publik untuk melakukan pemerasan terhadap bawahannya, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dengan adanya indikasi pemotongan dana BOS yang dilakukan secara sistematis, para pelaku terutama jika terbukti melibatkan pejabat di Cabdisdik dapat dijerat dengan hukuman sesuai dengan UU Tipikor.

Dukungan terhadap Gubernur Sumut dalam Pemberantasan Korupsi

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, sebelumnya telah menegaskan bahwa Sumatera Utara harus bebas dari praktik korupsi demi mendukung pembangunan berkelanjutan dan mencapai visi Indonesia Emas 2045. Dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Utara pada 8 Maret 2025, Bobby menyatakan bahwa korupsi adalah musuh utama pembangunan.

"Melalui semangat kolaborasi, mari kita wujudkan Sumatera Utara yang berkah, maju, dan berkelanjutan sehingga tercapai cita-cita besar kita bersama, Indonesia Emas 2045.

Namun, visi besar yang diusung Gubernur Sumut Bobby Nasution dinodai oleh praktik korupsi di dunia pendidikan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat yang seharusnya bertanggung jawab terhadap peningkatan mutu sekolah.

Formatsu menegaskan bahwa kita mendukung kepemimpinan Bobby Nasution berarti mendukung upaya pembersihan dunia pendidikan dari korupsi.

"Jika Gubernur Bobby ingin Sumut maju dan berkah, maka bersihkan dunia pendidikan dari tikus-tikus koruptor. Jangan biarkan oknum yang merampok dana BOS lolos dari jerat hukum," tegas Rudi Harmoko.

Desakan kepada Kejatisu, Usut Tuntas hingga Oknum Cabdisdik yang Terlibat

Kejatisu kini menjadi harapan besar dari masyarakat Batu Bara untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika hanya dua Ketua MKKS yang ditindak, maka upaya pemberantasan korupsi di dunia pendidikan akan dianggap gagal.

Kejatisu diminta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di wilayah Batu Bara, Asahan, dan Tanjung Balai, guna mencegah kasus serupa, dan menindak semua pihak yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi ini tanpa pandang bulu, termasuk pejabat di tingkat provinsi jika terbukti terlibat.

"Ini adalah momen bagi Kejatisu untuk membuktikan bahwa mereka tidak takut menindak pejabat korup, jangan biarkan kasus ini menguap, seret semua pelaku, termasuk pejabat tinggi di Cabdisdik jika terbukti terlibat," pinta Rudi Harmoko.

Kasus korupsi dana BOS di Batu Bara adalah bukti nyata bahwa dunia pendidikan masih menjadi lahan basah bagi praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka masa depan pendidikan di Sumatera Utara akan semakin suram.

Dukungan terhadap Gubernur Bobby Nasution dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih harus dibarengi dengan tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam korupsi dana BOS.

Kejatisu harus bertindak tegas, menyeret oknum yang diduga terlibat, dan memastikan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum." tandasnya (Boy)

Berita Terkait