Sumut

Ketua LPA Sumut Dukung Gubernur Realisasikan Pemenuhan Hak hak Dasar Anak dan Pencegahan Kasus Kekerasan pada Anak

post-img

Medan, (LADANG BERITA) Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga menyambut gembira atas perhatian khusus Presiden RI terhadap perlindungan anak di Indonesia. Hal ini diwujudkan akan mengeluarkan Instruksi Presiden terkait penanganan kasus kekerasan anak yang cenderung meningkat setiap tahunnya. 

Dalam penyampaian Presiden Ir. H. Joko Widodo dalam Rapat Terbatas 09/01/2020 lalu akan segera mengeluarkan instruksi mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Pertama, ia menegaskan, langkah yang dilakukan pemerintah hendaknya memprioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan. "Prioritaskan pada aksi pencegahan kekerasan pada anak yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat," ucapnya.

Pencegahan tersebut, menurutnya, tentunya harus dikemas dengan berbagai model kampanye dan edukasi yang tidak hanya menarik, tapi juga menggugah kepedulian sosial, agar masyarakat turut bergerak melakukan pencegahan.

"Dari beberapa jenis kekerasan yang dilaporkan, ternyata kekerasan seksual menempati posisi teratas, diikuti kekerasan psikis maupun kekerasan fisik," kata Presiden.

Selanjutnya, Kepala Negara menginstruksikan untuk melakukan optimalisasi terhadap sistem pelaporan dan pengaduan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Sistem tersebut dimintanya untuk lebih mudah diakses dan diketahui kalangan banyak, sehingga masyarakat dapat segera melaporkan kasus yang ada, sehingga pemerintah dapat bergerak cepat untuk menindaklanjutinya.

"Korban, keluarga, atau masyarakat harus tahu ke mana harus melapor. Nomor layanannya berapa yang jelas dan mudah diketahui. Tentu saja dengan akses pelaporan yang mudah. Yang paling penting adalah mendapatkan respon secepatnya," tuturnya.

Tak hanya itu, Presiden menyerukan dilakukannya reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan yang ada. Ia memberikan gambaran, manajemen penanganan tersebut hendaknya terintegrasi satu sama lain dalam lingkup satu atap. Bahkan termasuk pelayanan rehabilitasi dan re-integrasi sosial bagi korban kekerasan.

"Bila perlu 'one stop services' mulai dari layanan pengaduan, pendampingan, dan mendapatkan layanan kesehatan," imbuhnya.

Proses penegakan hukum juga disinggung oleh Presiden dalam kesempatan tersebut. Kepala Negara menginginkan agar penegakan hukum yang dilakukan benar-benar memberikan efek jera bagi para pelakunya.

"Proses penegakan hukum yang memberikan efek jera terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak, juga layanan pendampingan hukum, sangat penting sekali diberikan," tandasnya.

Berkaitan Dengan yang disampaikan Presiden tersebut, Munir berharap agar Gubernur Sumatera Utara merespon cepat dan merealisasikannya. Hal tersebut untuk membantu pemenuhan hak hak dasar anak di Sumut, sekaligus pencegahan kekerasan terhadap anak.

Munir menambahkan, pemenuhan hak hak dasar anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya pencegahan stunting dan menudukung tumbuh kembang anak dengan baik. Ini adalah bagian dari upaya untuk mendukung Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul, Indonesia Maju. (Js)

Berita Terkait