Batubara

Kepala Dinas Perikanan Diminta Bertindak, Ribuan Ikan Nila Mati Akibat Pencemaran Limbah

post-img
Foto : Ribuan ikan nila yang dibudidayakan Kelompok Teratai di keramba jaring apung di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, dilaporkan mati massal pada, Selasa, 7 Januari 2025. (poto/dok)

LDberita.id - Batubara, Ribuan ikan nila yang dibudidayakan kelompok Teratai di keramba jaring apung di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, dilaporkan mati massal pada Selasa, 7 Januari 2025, Insiden ini juga memengaruhi populasi ikan liar yang hidup di danau tersebut.

Menurut warga setempat, kematian massal ikan ini diduga kuat akibat pembuangan limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Perkebunan Gunung Bayu, Simalungun, yang mencemari ekosistem perairan.

Ngatinah (49), Sekretaris Kelompok Teratai, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan pukulan telak bagi petani ikan di daerah tersebut.

“Kami sangat terpukul. Ribuan ikan mati, dan ini jelas merugikan kami secara finansial. Kami sudah bekerja keras selama ini, tetapi hasilnya habis begitu saja,” ungkap Ngatinah kepada awak media.

Selain itu, Ngatinah menjelaskan bahwa danau ini bukan hanya menjadi sumber mata pencaharian, tetapi juga tempat bergantung bagi ekosistem lokal.

“Jika pencemaran ini terus dibiarkan, bukan hanya petani yang dirugikan, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan masyarakat yang mengandalkan hasil dari danau ini,” tambahnya.

Pengamat sosial Batu Bara, Ramli Sinaga, mendesak Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara serta instansi terkait untuk segera menyelidiki kasus ini.

Kita tidak boleh tinggal diam. Jika benar terbukti PKS Gunung Bayu membuang limbahnya ke perairan, maka perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi, baik dengan memberikan kompensasi kepada petani maupun memulihkan ekosistem yang rusak," tegas Ramli.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batu Bara, Antoni Ritonga, diminta untuk segera mengambil langkah konkret.

Ramli berharap dinas di bawah kepemimpinan Antoni Ritonga dapat mempercepat investigasi dan memberikan solusi bagi Kelompok Teratai yang terdampak.

"Dinas harus hadir untuk melindungi petani kita. Jangan biarkan mereka menanggung kerugian sendirian," imbuhnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas industri di sekitar kawasan perairan.

Ramli menambahkan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 1.337.079.620 pada tahun 2024 untuk pembangunan dua unit pembenihan rakyat serta empat unit sarana dan prasarana budidaya ikan harus dimanfaatkan untuk mendukung petani, termasuk dalam menangani kasus semacam ini.

Kelompok Teratai dan masyarakat Desa Mangkai Lama kini mendesak pihak PKS Perkebunan Gunung Bayu untuk memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas insiden tersebut.

Jika terbukti bersalah, masyarakat meminta perusahaan segera menghentikan pembuangan limbah sembarangan, memberikan ganti rugi kepada petani, dan mendukung upaya rehabilitasi ekosistem perairan.

“Sangat disayangkan jika industri besar seperti PKS Gunung Bayu tidak mematuhi aturan lingkungan. Ini adalah pelanggaran serius yang merugikan masyarakat kecil,” ujar

Kepala Dinas Antoni Ritonga juga diharapkan memimpin upaya advokasi bersama dinas terkait lainnya untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Masyarakat Desa Mangkai Lama berharap pemerintah daerah turun tangan dengan memberikan solusi konkret dan mendukung petani agar dapat melanjutkan budidaya ikan nila.

Mereka juga berharap insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami hanya ingin melanjutkan hidup dengan damai. Kalau lingkungan kami dirusak, kami mau bagaimana lagi," tutup Ngatinah penuh harap.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara aktivitas industri dan perlindungan lingkungan, serta tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian sumber daya alam demi keberlanjutan hidup masyarakat. (Boy)

Berita Terkait