LDberita.id - Dalam mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku PMK pada hewan ternak, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batubara memastikan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) terus dilakukan secara maksimal. Diantaranya dengan mendistribusikan obat, penyuntikan vitamin, pemberian antibiotik dan penguatan imun. Disisi lain, Kepala Dinas Peternakan Batubara, Antoni Ritonga, SP, juga terus bekerja melakukan monitoring dibebrapa tempat pemotongan hewan di Batubara.
Intinya yang terkena harus diberikan obat, dan yang tidak kena harus dinaikan imunnya. yang akan di tangani oleh dokter kesehatan hewan, Dan khusus untuk tenaga medisnya kita sudah sebar di lapangan," ujar Antoni Ritonga, SP, saat di hubungi melalui telepon seluler, pada Sabtu (21/05/2022).
Memang, kata Antoni Ritonga, penyakit PMK adalah wabah yang memiliki tingkat penyebaran cepat karena prosesnya bisa menular melalui kontak langsung maupun udara. Tapi, PMK dipastikan tidak menular kepada manusia dan dagingnya masih bisa dikonsumsi asal melalui SOP yang benar." ujarnya.
"Karena itu kami berharap tidak ada kepanikan yang berlebihan bagi masyarakat Kabupaten Batubara yang memiliki hewan ternak, karena insyaallah ini akan kita kendalikan secara maksimal. Apalagi PMK ini tidak menular kepada manusia dan daging hewan yang terpapar masih bisa dikonsumsi," katanya.
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Batubara, Antoni Ritonga, mengatakan, penanganan PMK juga terus digencarkan melalui pembentukan satgas dan gugus tugas. Yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara dalam hal ini, Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Batubara, TNI dan Polri. Semua bekerja sesuai arahan dari Pemerintah Pusat, dan insya allah, Senin Tanggal, 23 Mei 2022, kita akan mengadakan Rapat Koordinasi di Aula Rumah Dinas Bupati Batubara, terkait pencegahan dan penanggulangan wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang ada di Batubara." ujar Antoni Ritonga, SP.
"Alhamdulillah semua sudah bekerja dengan baik dan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku, an Pemerintahan Daerah Kabupaten Batubara juga suda mengeluarkan surat edaran melalui Edarab Bupati Batubara Nomor: 524/3018/2022, tentang langkah-langkah penanggulangan penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di wilayah Kabupaten Batubara.
Kita juga suda melakukan pengawasan dibeberapa titik perbatasan Kabupaten Batubara dengan kabupaten lainnya, untuk mengantisipasi hilir mudik hewan-hewan ternak dari luar yang memasuki daerah Kabupaten Batubara, ini semua kita lakukan demi menjaga supaya wabah PMK tersebut tidak terjadi di Kabupaten Batubara ini." Tegas Antoni Ritonga. (Bud)
.jpg)





