LDberita.id - Batubara, Kasus penyalahgunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara terus menjadi sorotan publik.
Mobil berpelat merah dengan nomor polisi BK 6 Q, yang diketahui digunakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batu Bara, Norma Deli Siregar, ditemukan terparkir di sebuah super club hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta.
Insiden ini memicu reaksi keras masyarakat, terutama setelah foto kendaraan tersebut viral di media sosial melalui akun Instagram @inimedanbungg.
Saat dikonfirmasi pada, Senin (27/1/2025), sore Norma Deli Siregar membenarkan bahwa mobil tersebut adalah kendaraan dinas yang disediakan untuk tugas-tugasnya.
Namun, ia dengan tegas menyatakan bahwa mobil tersebut digunakan tanpa sepengetahuannya. "Saat kejadian, saya sedang berada di kampung halaman di Siperok untuk berziarah ke makam orang tua. Saya tidak mengetahui siapa yang membawa kendaraan itu ke tempat hiburan malam," ungkap Norma.
Sekda Norma menilai kejadian ini sebagai pencemaran nama baik dirinya sekaligus kerugian besar bagi integritas Pemkab Batu Bara.
Norma mendesak Kepala Bidang Aset Pemkab Batu Bara untuk bertanggung jawab penuh dalam mengusut kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 44 mengatur bahwa barang milik negara/daerah harus digunakan untuk kepentingan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Penyalahgunaan aset, apalagi untuk kepentingan pribadi, merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, ujarnya
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menegaskan bahwa pengelola barang bertanggung jawab atas pengamanan dan pengawasan aset, termasuk kendaraan dinas. Dalam konteks ini, Kepala Bidang Aset Pemkab Batu Bara
1. Mengawasi penggunaan kendaraan dinas agar sesuai dengan peruntukannya.
2. Menjamin pengamanan aset negara dari penyalahgunaan.
3. Melakukan investigasi terhadap pelanggaran dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan.
Norma meminta Kepala Bidang Aset untuk segera mengambil langkah cepat dan tegas dalam mengusut pelaku penyalahgunaan tersebut.
“Ini bukan hanya soal etika atau aturan internal. Penyalahgunaan aset negara adalah pelanggaran hukum yang serius. Pelaku harus diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan,” tegas Norma.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap tindakan penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan aset negara yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini menunjukkan kelemahan dalam pengawasan aset daerah. Norma meminta Pemkab Batu Bara, khususnya Kepala Bidang Aset, untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan aset negara.
“Kendaraan dinas adalah aset negara yang dibiayai oleh rakyat. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan seperti ini.
Kepala Bidang Aset harus bertanggung jawab memastikan pengelolaan kendaraan dinas yang lebih transparan dan akuntabel,” lanjut Norma.
Kasus ini telah memicu kekecewaan masyarakat. Ramli Sinaga, pengamat sosial Batu Bara, menilai bahwa insiden ini mencerminkan buruknya pengelolaan aset daerah.
“Jika penyalahgunaan ini tidak diusut tuntas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Kepala Bidang Aset harus bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Sekda Norma Deli Siregar memastikan dirinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Pengusutan ini bukan hanya untuk menjaga nama baik saya, tetapi juga untuk melindungi kehormatan dan integritas Pemkab Batu Bara.
Saya berharap Kepala Bidang Aset bertindak cepat dan tegas demi memulihkan kepercayaan masyarakat,” tutupnya. (End)
.jpg)





