Medan

Kekacauan Sidang Praperadilan: Mantan Bupati Batu Bara Tidak Hadir, Ferari Desak Penegakan Hukum Tanpa Intervensi

post-img
Foto : Sekretaris DPD Ferari Batu Bara, Rudi Harmoko. SH, saat di PN Medan, Senin (29/07/2024)

LDberita.id - Medan, Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Batu Bara, Zahir, di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) mengalami penundaan hari ini setelah Zahir gagal hadir.

Penundaan ini menambah ketegangan dalam proses hukum terkait dugaan suap dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemerintah Kabupaten Batu Bara tahun 2023.

Sekretaris Ferari Batu Bara, Rudi Harmoko, SH, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran Zahir.

"Ketidakhadiran Zahir dalam sidang praperadilan merupakan suatu kemunduran proses hukum, tegasnya

Kami mendesak Pengadilan Negeri Medan untuk menolak semua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Zahir dan melanjutkan proses hukum tanpa hambatan," ujar Harmoko di PN Medan. Senin (29/07/2024).

Zahir ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit III Ditrreskrimsus Polda Sumut terkait kasus dugaan suap dalam seleksi PPPK yang berlangsung tahun lalu.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, dan penundaan sidang praperadilan menambah kecemasan di kalangan masyarakat Batu Bara yang mendambakan transparansi dan keadilan.

Kami sebagai masyarakat Batu Bara berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) segera turun tangan untuk memantau secara ketat proses hukum yang berlangsung.

Mereka menuntut agar seluruh proses persidangan berjalan dengan adil dan tidak terpengaruh oleh segala bentuk intervensi.

Pihak berwenang diharapkan untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses hukum ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di mata masyarakat Indonesia," tegasnya. (Boy)

Berita Terkait