LDberita.id - Tebing Tinggi, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025),
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk seluruh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024, dengan nilai mencapai Rp14 miliar lebih.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi yang berada di kompleks perkantoran Wali Kota.
Langkah hukum ini dilakukan untuk memperkuat bukti adanya dugaan penyimpangan anggaran pada proyek yang bersumber dari keuangan daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., melalui Plh. Asisten Intelijen, Bani Ginting, SH., MH., membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
“Benar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi,” kata Bani Ginting kepada wartawan, Kamis (30/10).
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan smartboard tersebut.
“Tim memeriksa ruang kerja Kepala Dinas, Kepala Badan, serta beberapa ruangan lain untuk menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard tahun anggaran 2024,” ujarnya.
Bani menegaskan, hasil penggeledahan ini diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti agar penanganan perkara berjalan lebih terang dan objektif.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH., menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan secara sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 33 dan Pasal 34 KUHAP tentang tata cara penggeledahan.
“Kami telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN.Mdn. Penggeledahan juga dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025,” jelas Arif.
Ia memastikan, proses penggeledahan berlangsung lancar, profesional, dan tidak mengganggu pelayanan publik di kedua kantor pemerintahan tersebut.
Proyek pengadaan smartboard bagi SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi bersumber dari anggaran tahun 2024. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan serta ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai proyek ini tidak transparan. Mereka menduga kegiatan tersebut tidak dianggarkan dalam APBD 2024, melainkan direalisasikan menggunakan dana Biaya Tidak Terduga (BTT), yang seharusnya diprioritaskan untuk penanganan keadaan darurat atau mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (3) Permendagri 77/2020.
Kejati Sumut memastikan bahwa seluruh dokumen dan barang bukti yang disita akan dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik.
“Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut setelah seluruh dokumen diperiksa dan diverifikasi. Tujuannya agar penanganan perkara ini berlangsung transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum,” tegas Arif Kadarman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Tebing Tinggi belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan Kejati Sumut. (tim)
 
                                    .jpg)

 
                        
 
                                                         
                                                         
                                                        


 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                