Sumut

Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Pejabat BPBD, Terungkap Skandal Konsultan Fiktif Senilai Rp611 Juta

post-img
Foto : Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi resmi menahan dua pejabat aktif BPBD Kota Tebing Tinggi berinisial MH dan WS, terkait dugaan korupsi 13 paket pekerjaan Konsultan Perencanaan Tahun Anggaran 2021 yang merugikan negara Rp611.382.777

LDberita.id - Tebing Tinggi, Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi resmi menahan dua pejabat aktif BPBD Kota Tebing Tinggi berinisial MH dan WS, terkait dugaan korupsi 13 paket pekerjaan Konsultan Perencanaan Tahun Anggaran 2021 yang merugikan negara Rp611.382.777.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 25 November hingga 14 Desember 2025, setelah penyidik memastikan perkara ini memenuhi minimum dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

Kajari Tebing Tinggi, Satria Abdi, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga merekayasa seluruh proses pengadaan. uajarnya. Selasa (25/11/2025),

MH menerbitkan SPK pada Februari 2021 padahal belum diangkat sebagai PPK. 11 SPK lainnya dibuat MH atas perintah WS selaku Pengguna Anggaran.

Seluruh dokumen pengadaan, kontrak, dan laporan dibuat sendiri oleh MH, sementara lima penyedia hanya menjadi kedok.

WS tetap memerintahkan pembayaran Rp611 juta meski mengetahui pekerjaan tidak dikerjakan oleh penyedia.

Setelah dana masuk ke rekening penyedia, MH meminta mereka mengeluarkan cek sesuai nilai kontrak, yang kemudian dicairkan dan dinikmati bersama WS.

BPKP menyatakan kerugian negara sebesar Rp611.382.777 dalam Laporan Audit Nomor PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025 tertanggal 24 November 2025.

MH dan WS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain." tandasnya. (tim)

Berita Terkait