LDberita.id - Batubara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menetapkan dan menahan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, drg. Wahid Khusyairi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai anggaran mencapai Rp 5.170.215.770. Penetapan tersangka dilakukan, pada Kamis (17/07/2025),
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap drg. Wahid Khusyairi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025, dan menempatkannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Dalam perkara ini, tersangka bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara. Dana BTT tersebut digunakan dalam beberapa kegiatan pengendalian penduduk dan program keluarga berencana.
Namun, berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh ahli, ditemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1.158.081.211. Nilai kerugian ini mencerminkan indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan anggaran yang semestinya diperuntukkan untuk kebutuhan mendesak sektor kesehatan dan kependudukan.
Tersangka disangka melanggar ketentuan dalam. Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, yang menjerat pelaku karena penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.
Ancaman pidana berdasarkan pasal-pasal tersebut dapat berupa hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar, disertai dengan pidana tambahan berupa uang pengganti dan penyitaan aset.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara menyatakan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik, terutama sektor kesehatan yang menyangkut langsung kebutuhan masyarakat.
"Kami tegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Batu Bara akan konsisten menindak tegas setiap bentuk penyimpangan keuangan negara tanpa pandang bulu," tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, S.H., M.H.
.jpg)





