Hukum

Kejari Aceh Tamiang Bongkar Modus Korupsi PSR: Negara Tekor Rp3,49 Miliar, 35 Pekebun Jadi Korban

post-img
Foto : Kejari Aceh Tamiang menetapkan dua pengurus Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022

LDberita.id - Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan dua pengurus Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumoe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2022. Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp3,49 miliar.

Kepala Kejari Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, melalui Kepala Seksi Intelijen Fahmi Jalil, mengungkapkan kedua tersangka berinisial S (Ketua Koperasi) dan BS (Bendahara Koperasi) diduga secara sistematis menyusun skema penipuan untuk menguras dana bantuan pemerintah.

“Para tersangka memanipulasi data penerima manfaat program PSR dengan menyertakan dokumen palsu berupa surat hibah tanah. Padahal, lahan yang diusulkan tersebut bukan milik pekebun, melainkan dikuasai secara pribadi oleh salah satu saksi. Surat hibah juga tidak pernah diterima maupun ditandatangani oleh 35 pekebun yang tercantum,” tegas Fahmi saat konferensi pers, Selasa (9/7/2025),

Dana sebesar Rp3,49 miliar yang seharusnya digunakan untuk membantu peremajaan kebun sawit rakyat, justru disalurkan secara ilegal dan tidak tepat sasaran. Akibat ulah para tersangka, para pekebun yang seharusnya menerima manfaat malah menjadi korban, sedangkan negara menanggung kerugian signifikan.

Fahmi menambahkan, besarnya kerugian negara dalam kasus ini telah dikonfirmasi melalui audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

“Perbuatan tersangka jelas melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Fahmi.

Penetapan status tersangka terhadap S dan BS menjadi bukti tegas komitmen Kejari Aceh Tamiang dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana publik, khususnya program strategis yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan petani sawit rakyat.

Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut. Kejaksaan menegaskan tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti menyelewengkan dana rakyat." tandasnya. (tim)

Berita Terkait