Hukum

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Sidoarjo

post-img
Foto : Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jawa Timur

LDberita.id - Jakarta, Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jawa Timur. Jumat (13/6/2025,

Penangkapan dilakukan di wilayah Kebonagung, Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Identitas buronan yang diamankan adalah sebagai berikut.

Nama: Eksi Anggraini

Tempat, Tanggal Lahir: Lumajang, 25 September 1969 (55 tahun)

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Kristen

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat Domisili: Jl. Jepara 1/29 RT 001 RW 001, Desa Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya Jl. Semarang No. 34, Surabaya. Perumahan Prambanan Residence Blok D-2 dan D-3, Jl. Raya Prambanan, Lidah Kulon, Surabaya

Terpidana Eksi Anggraini diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/Pid/2023, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Penangkapan dilakukan secara humanis dan tanpa perlawanan. Terpidana bersikap kooperatif selama proses penindakan, sehingga pengamanan dapat dilakukan dengan lancar dan aman. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk dilakukan eksekusi putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan meminta seluruh jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia untuk secara aktif memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri secara sukarela, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dari jerat hukum.

“Penegakan hukum adalah komitmen institusi Kejaksaan yang tidak akan pernah surut. Kepastian hukum harus ditegakkan demi keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional,” tegas Jaksa Agung. (Js)
 

 

Berita Terkait