Hukum

Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Importasi Gula di Kementerian Perdagangan

post-img
Foto : Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016

LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. Kamis (20/2/2025).

Keempat saksi yang diperiksa pada hari ini memiliki peran strategis dalam kebijakan dan pengawasan importasi gula di masa tersebut. Mereka adalah:

ARA, Karyawan PT Sucofindo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Perdagangan.

MHM, Komisaris PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode 2015-2016.

AWD, Komisaris PT PPI yang menjabat sejak tahun 2013 hingga 2016.

YW, anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka berinisial TWN dan pihak lainnya.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidik terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini. "Kami masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan kebijakan serta pelaksanaan importasi gula pada periode tersebut," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dalam importasi gula ini diduga telah merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. Penyidik tengah mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen, serta kemungkinan adanya gratifikasi atau suap dalam pemberian izin impor gula.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para pihak yang terlibat. "Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini," ujarnya. (Js)

Berita Terkait