LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 hingga 2018.
Keempat saksi yang diperiksa pada, Kamis (20/2/2025), tersebut memiliki peran strategis dalam perusahaan pada periode yang berbeda, yaitu:
ERN, Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2014–2018.
DS, Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2019.
OIW, Direktur Pemasaran Korporat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2018.
ISW, Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2015.
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menyeret tersangka berinisial IR.
Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya telah menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah Indonesia.
Perusahaan pelat merah ini diketahui mengalami gagal bayar polis asuransi senilai triliunan rupiah akibat investasi yang diduga disalahgunakan, sehingga merugikan negara serta nasabah yang telah menanamkan dana mereka.
Penyelidikan atas kasus ini telah berlangsung selama beberapa tahun dengan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh pengadilan.
Namun, proses hukum masih terus bergulir untuk menuntaskan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam skema korupsi ini.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas guna menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban, terutama para nasabah yang terdampak.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus Jiwasraya.
Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini bertanggung jawab di hadapan hukum." tandasnya. (Js)