LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) beserta afiliasi, periode 2018–2023. Kamis (10/7/2025),
Para tersangka terdiri dari mantan pejabat tinggi Pertamina, direksi anak usaha, hingga pihak swasta. Mereka diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengadaan, ekspor-impor minyak mentah dan BBM, sewa kapal serta terminal BBM, hingga penjualan solar di bawah harga dasar.
Akibat praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian keuangan dan kerugian perekonomian mencapai Rp285 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di sektor energi nasional.
Daftar Tersangka Utama
AN (eks VP Supply & Distribusi Pertamina, eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga)
HB (eks Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina)
TN (eks SVP Integrated Supply Chain, kini Dirut PT Industri Baterai Indonesia)
DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC, yang masing-masing berperan dalam berbagai pengaturan harga, penunjukan langsung ilegal, serta pengondisian tender.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
Setelah dinyatakan sehat, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan demi menyelamatkan keuangan negara dan memulihkan kepercayaan publik." tandasnya. (Js)
.jpg)





