LDberita.id - Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Pada Rabu (19/2), penyidik memeriksa lima orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Kelima saksi yang diperiksa berasal dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah badan usaha milik negara yang berperan dalam perdagangan komoditas, termasuk impor gula.
BAM - Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2016 hingga 2019.
SL - Sekretaris PT PPI periode 2016 hingga 2021.
DEMS - Asisten Senior Manajemen Bahan Pokok PT PPI periode 2015 hingga 2017.
AMNMR - Asisten Senior Manajemen Bahan Pokok PT PPI periode 2015 hingga 2016.
IRS - Senior Manager Komoditi PT PPI periode 2016 hingga 2017.
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap kelima saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang menyeret tersangka TWN dan sejumlah pihak lainnya.
Penyidik terus mendalami dugaan adanya praktik korupsi dalam proses importasi gula, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara akibat tindakan tersebut.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula ini bermula dari kebijakan importasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Proses impor yang seharusnya bertujuan untuk menjaga stabilitas harga gula nasional diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Penyelidikan awal menemukan indikasi adanya pengaturan dalam pemberian kuota impor serta permainan harga yang merugikan keuangan negara.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung menetapkan beberapa tersangka, termasuk TWN, yang diduga memiliki peran sentral dalam skandal ini.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya kami dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Kami akan menindaklanjuti semua bukti yang ditemukan dan tidak akan ragu menjerat pihak yang terbukti bersalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam penyidikan serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merugikan negara. (Js)