LDberita.id - Batubara, Kepala Desa Perk. Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Susanto, diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait pemecatan dua perangkat desa, Irene Suciati dan Sugito. Pemecatan ini dilakukan melalui surat nomor: 140/53/PSB/IV/2024 dan 141/46/PSB/IV/2024, yang dinilai tidak sesuai prosedur dan diduga tidak berdasar.
Setelah pemecatan, Susanto melaporkan keputusannya kepada Camat Sei Balai, Waliwala AS, yang langsung menyetujui dan menandatangani surat rekomendasi persetujuan pemecatan dengan nomor: 140/164/SB/V/2024 dan 140/146/SB/IV/2024 tanpa melakukan peninjauan atau verifikasi terlebih dahulu.
Langkah ini dianggap melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No 9 Tahun 2021 dan beberapa pasal dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Waliwala AS, pemecatan tersebut disebabkan oleh ketidakhadiran Irene Suciati dan Sugito selama 110 hari kerja. Namun, Irene membantah klaim tersebut, menyatakan bahwa ia hanya absen tiga atau empat hari. Irene berencana mengajukan surat keberatan kepada Camat Sei Balai dan Dinas PMD Kabupaten Batu Bara.
Investigasi oleh wartawan menemukan bahwa klaim ketidakhadiran 110 hari tidak sesuai dengan daftar hadir yang ada. Pihak kecamatan tidak melakukan verifikasi terhadap berkas yang dilampirkan oleh Kepala Desa Sei Balai.
Kepala Desa Susanto berpendapat bahwa pemecatan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, banyak pihak meragukan objektivitas keputusan ini karena tidak adanya verifikasi independen dari kecamatan.
Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi dalam pemerintahan desa. Dugaan pelanggaran ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa hak-hak perangkat desa dipenuhi dan aturan hukum diterapkan dengan adil," tandasnya. (End)
.jpg)





