LDberita.id - Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara, Diky Oktavia, SH., MH., menghadiri Rapat Dengar Pendapat dalam rangka kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang digelar di Aula Cipta Kerta Lantai III, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan. Senin (14/4/2025).
Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dan pandangan strategis dari jajaran Kejaksaan terkait rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, SH., MH., memimpin langsung pertemuan yang dihadiri Kepala Kejati Sumut Idianto, SH., MH., Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH., MH., serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejari se-Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Batu Bara, Diky Oktavia, SH. MH., menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya revisi KUHAP sebagai momentum untuk memperkuat kewenangan dan peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Kami berharap RUU KUHAP yang baru dapat mempertegas posisi Kejaksaan sebagai lembaga pengendali proses perkara pidana dari hulu ke hilir. Ini penting agar koordinasi antar-penegak hukum menjadi lebih efektif, serta mencegah terjadinya ketimpangan penegakan hukum di lapangan,” ujar Diky Oktavia, di hadapan forum.
Beliau juga menyoroti pentingnya reformulasi terhadap sejumlah pasal yang selama ini dinilai membatasi ruang gerak Kejaksaan dalam proses prapenuntutan dan penuntutan. Ia menegaskan, revisi KUHAP harus mampu menghadirkan instrumentasi hukum yang adaptif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan keadilan masyarakat.
“Kejaksaan harus diberi keleluasaan dalam menilai kelayakan perkara dan memastikan bahwa setiap proses pidana berjalan dengan prinsip due process of law, bukan sekadar formalitas prosedur,” imbuhnya.
Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ini mendapat apresiasi luas dari jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara. Kajati Sumut dalam sambutannya juga menyatakan bahwa masukan dari daerah mencerminkan realitas penegakan hukum yang sesungguhnya, sehingga penting dijadikan referensi dalam penyusunan kebijakan nasional.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa seluruh aspirasi akan menjadi bagian penting dalam pembahasan lebih lanjut RUU KUHAP, dengan harapan dapat melahirkan sistem hukum acara pidana yang kuat, modern, dan berpihak pada keadilan substantif." pungkasnya. (Boy)
.jpg)





