Batubara, (LADANG BERITA)
Kendati Camat Medang Deras Syahrizal telah menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa (parades) Desa Pakam Raya Selatan (Parsel) bertentangan dengan peraturan yang berlaku, namun tidak menurut Kades Parsel, Parluhutan Situmorang.
Kades tetap membenarkan kebijakannya mengganti parades. "Sah saja jika pergantian pimpinan akan terjadi pergantian perangkat", ujar Kades pada rapat mediasi perselisihan antara Kades Parsel dengan 11 paradesnya, di aula balai desa setempat, Rabu petang (3/6/20).
Sebelumnya Camat Medang Deras juga menegaskan parades Parsel tetap sebagai parades yang sah, sebab pembenrhentian seluruh parades cacat hukum. Camat pun menggarisbawahi pernyataannya tersebut berlaku sepanjang parades yang bersangkutan tetap bekerja.
Sehingga, pada kesempatan itu Camat yang didampingi Kasi PMD P Purba langsung mengistruksikan Kades Parsel untuk mencabut SK pemberhentian parades yang dibuatnya.
Menanggapi perintah Camat, Kades Parsel malah mengajukan argumen ambivalen.
Diduga karena sebagai penguasa tertinggi didesanya, Kades malah berujar setiap penggantian pimpinan tentu ada kebijakan dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Saya telah mengatakan kepada parades setelah saya dilantik sebagai Kades agar tidak sakit hati bila tidak terakomodir pada kabinet saya", sebutnya Kades.
Mendengar argumen Kades, Camat Medang Deras mengingatkan apapun yang dilakukan Kades harus sesuai Permendagri No 67 Tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kades tidak boleh mengabaikan peraturan perundang-undangan", pungkas Camat.
Usai rapat di ruang kerjanya Kades Parsel kembali menegaskan tetap mengganti parades kecuali 2 orang kaur.
Ditanya mengenai instruksi Camat yang memerintahkan Kades segera membatalkan SK pemberhentian yang diperbuatnya dengan enteng Kades mengatakan itu kan kata Camat.
"Pengantian tetap dilakukan selain 2 kaur", tutup Kades. (od)
.jpg)





