Sumut

Kabid Penaiszawa Ingatkan Umat Muslim Tunaikan Zakat Fitrah

post-img
Foto : Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenagsu H. Abdul Azhim, S.Pd.I, MA

LDberita.id - Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Abdul Azhim, S.Pd.I, MA menerangkan pelaksanaan zakat fitrah ditunaikan saat mendekati waktu Idul Fitri.Ia mengatakan bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib ditunaikan setiap umat muslim yang mampu sebagai bentuk pertolongan kepada sesama terutama kaum fakir dan miskin.

“Perlu kita pahami bersama bahwa zakat berbeda dengan sedekah. Perbedaan mendasar terletak pada sifat hukumnya. Zakat hukumnya Wajib ‘Ain, Infaq hukumnya Fardhu Khifayah, & Sedekah adalah sunnah. Pelaksanaan zakat fitrah dilaksanakan mendekati Idul Fitri, karena jika dilakukan di luar Ramadhan, maka itu bukan zakat fitrah,” ungkap Kabid Penaiszawa.

Kabid Penaiszawa mengungkapkan bahwa ada dua jenis zakat dalam ajaran Islam yaitu zakat Mal yang merupakan zakat harta selanjutnya zakat fitrah yang merupakan kewajiban setiap muslim pada bulan Ramadhan.

“Alhamdulillah hari raya Idul Fitri 1442 H sebentar lagi akan tiba. Saya mengingatkan untuk kita semua mari kita tunaikan zakat fitrah kita sesuai dengan nilainya yaitu nilai zakat fitrah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok untuk setiap jiwa,” tambah Kabid Penaiszawa.
Kabid Penaiszawa mengatakan bahwa makanan pokok dan uang dapat disalurkan untuk menunaikan zakat fitrah. Penyaluran disesuaikan dengan daerah masing-masing.

“Makanan pokok kita yang lazim di Sumatera Utara ini adalah beras dan boleh ditunaikan juga dengan uang yang setara untuk harga beras ukuran tersebut dan boleh jumlah uang itu kita lebihkan untuk menambah amal berbagi kita karena Allah janjikan setiap amal yang kita lakukan pada bulan Ramadhan ini akan Allah Swt lipat gandakan pahalanya, Amiin Allahuma ya Allah Amiin,” tambah Kabid Penaiszawa.
Kabid Penaisawa juga mengatakan bahwa zakat fitrah ditunaikan bertujuan untuk menyucikan jiwa dan harta dibulan ramadhan seperti yang termaktub dalam Qs.At Taubah Ayat 103.

“Al muslim Ahlull Muslim, setiap muslim bersaudara dengan muslim yg lainya, maka zakatlah jalan satu-satunya yang dapat menolong muslim. Yang mampu membantu muslim yang tidak mampu di bulan ramadhan ini untuk sama-sama meraih kemenangan di hari raya Idul Fitri ini,” tutup Kabid Penaiszawa. (***)

Berita Terkait