LDberita.id - Jakarta, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (07/11/2025),
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisi ini dibentuk sebagai langkah strategis pemerintah dalam mempercepat proses reformasi kelembagaan, kinerja, dan tata kelola Polri, guna memperkuat profesionalitas, akuntabilitas, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Presiden Prabowo dalam sambutannya menegaskan pentingnya reformasi Polri sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
“Kita ingin Polri menjadi lembaga yang benar-benar profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan rakyat. Reformasi ini harus berjalan cepat, terukur, dan menyentuh akar masalah,” ujar Presiden.
Adapun anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik terdiri dari para tokoh hukum, keamanan, dan pemerintahan nasional, yakni.
1. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie – Ketua merangkap anggota
2. Komjen (Purn.) Ahmad Dofiri – Anggota
3. Prof. Dr. Mahfud MD – Anggota
4. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra – Anggota
5. Dr. Supratman Andi Agtas – Anggota
6. Dr. Otto Hasibuan – Anggota
7. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo – Anggota
8. Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian – Anggota
9. Jenderal Pol. (Purn.) Idham Azis – Anggota
10. Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti – Anggota
Komisi ini diharapkan segera bekerja untuk merumuskan rekomendasi kebijakan strategis terkait arah reformasi Polri, termasuk dalam bidang pembenahan sistem rekrutmen, pengawasan internal, penegakan kode etik, dan peningkatan transparansi pelayanan publik. (tim)
.jpg)



