LADANG BERITA, Kebijakan yang diambil pemerintah dalam rangka menangani penyebaran Covid-19 ditetapkan berada pada tiga fokus utama, yakni berfokus pada kesehatan masyarakat,
mempersiapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah, dan menjaga berlangsungnya dunia usaha khususnya UMKM. Fokus kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah parameter di negara kita yang jelas berbeda dengan negara-negara lainnya.
"Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain, tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja. Sebab, semua negara memiliki ciri khas masing-masing baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain," kata Presiden dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Maret 2020.
Terkait hal tersebut, Kepala Negara memberi perhatian khusus dan menyampaikan sejumlah hal yang lebih mendetail mengenai kebijakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli di tengah upaya pemerintah menangani penyebaran Covid-19.
Pertama, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa jumlah penerima manfaat kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) ditingkatkan dari semula 9,2 juta keluarga penerima manfaat menjadi 10 juta keluarga. Besaran komponen manfaat yang diterima pun juga akan ditingkatkan untuk masing-masing komponennya sebesar 25 persen.
"Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, dan komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Kebijakan ini efektif mulai April 2020," kata Presiden.
Kenaikan serupa juga diberlakukan untuk kebijakan Kartu Sembako. Jumlah penerima manfaat kebijakan tersebut akan ditingkatkan dari semula 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilai manfaat kebijakan tersebut juga naik sebesar 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama sembilan bulan.(Ist)
.jpg)





