LDberita.id - Jakarta, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Martinus Hukom, S.I.K., M.Si., di Ruang Rapat JAM-Pidum, Lantai 2, Kejaksaan Agung RI. Kamis (20/02/2025).
Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas penanganan perkara tindak pidana narkotika guna memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi menegaskan pentingnya sinergitas dan kolaborasi dalam pemberantasan narkotika.
Kejahatan narkotika merupakan ancaman serius yang berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat dan tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang kuat antara Kejaksaan, BNN, serta aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan penegakan hukum yang tegas, efektif, dan berkelanjutan.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam audiensi ini adalah peningkatan koordinasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara narkotika.
BNN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyidikan narkotika akan memperkuat sinergi dengan Kejaksaan dalam berbagi informasi strategis terkait jaringan sindikat narkotika.
Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap kasus narkotika dapat ditangani dengan bukti yang kuat sehingga proses hukum berjalan lebih optimal.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap perkara narkotika ditangani dengan pendekatan yang lebih komprehensif, mulai dari tahap penyelidikan hingga ke persidangan.
Dengan berbagi informasi yang lebih efektif, kita bisa menjerat pelaku dengan dakwaan yang lebih kuat," ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain aspek penindakan, audiensi ini juga membahas pentingnya optimalisasi rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
BNN RI menegaskan bahwa rehabilitasi adalah solusi utama dalam memutus rantai ketergantungan narkotika, mengingat banyak pengguna yang sejatinya merupakan korban dari peredaran gelap narkoba.
Pendekatan rehabilitasi yang berbasis medis, sosial, dan reintegrasi diharapkan dapat membantu para pecandu kembali ke kehidupan yang sehat dan produktif.
Kejaksaan dan BNN RI sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dalam memastikan program rehabilitasi berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta lebih tepat sasaran.
"Kita tidak hanya bicara tentang hukuman bagi pelaku, tetapi juga solusi jangka panjang bagi para pengguna. Rehabilitasi harus menjadi bagian dari strategi nasional dalam memberantas narkotika," kata Kepala BNN RI, Martinus Hukom.
Langkah lain yang menjadi fokus pembahasan adalah optimalisasi penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Upaya ini bertujuan untuk tidak hanya menghukum pelaku utama, tetapi juga menyita dan merampas aset serta keuntungan ilegal yang diperoleh dari bisnis narkotika.
"Dengan menjerat pelaku menggunakan pasal TPPU, kita bisa menindak jaringan lebih luas, termasuk memutus aliran dana dan menghancurkan ekosistem keuangan sindikat narkotika," tegas JAM-Pidum.
Penyitaan aset hasil kejahatan narkotika menjadi salah satu strategi utama dalam memutus rantai keuangan jaringan narkoba.
Dalam pertemuan ini, Kejaksaan dan BNN RI membahas berbagai langkah untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset, termasuk uang tunai, properti, kendaraan, hingga investasi yang berasal dari aktivitas ilegal narkotika.
Audiensi ini diakhiri dengan pertukaran plakat dan sesi foto bersama sebagai simbolisasi komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika.
Turut hadir dalam pertemuan ini para direktur, kasubdit, dan kepala bagian tata usaha di JAM-Pidum, serta jajaran BNN RI yang terdiri dari para deputi dan direktur.
Dengan adanya sinergi yang semakin erat antara Kejaksaan dan BNN RI, diharapkan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dapat berjalan lebih efektif, serta memberikan dampak nyata dalam menekan peredaran narkoba di Indonesia. (Js)
.jpg)



