LDberita.id - Batubara, Sebuah jalan berlubang di Desa Nibung Hangus, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, masih setia menemani perjuangan warga menuju pasar, ladang, dan sekolah.
Di tengah derita musim penghujan, lubang-lubang jalan itu tergenang air, mengubah perjalanan singkat menjadi tantangan sehari-hari.
Ruas jalan menuju kebun kelapa tersebut rusak parah sejak tahun 2023, namun hingga kini belum mendapat sentuhan perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Ironisnya, pada saat yang sama, alokasi anggaran daerah justru digunakan untuk pembelian gorden kantor Bupati sebesar Rp91.000.000, bahkan menambah lagi dengan gorden elektrik senilai Rp115.000.000 yang telah diumumkan resmi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP LKPP) pada 31 Januari 2025.
Tak hanya itu, biaya pemeliharaan kendaraan dinas Bupati, Wakil Bupati, serta pimpinan DPRD Kabupaten Batu Bara membengkak hingga Rp436.540.000 dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Aktivis Garuda Wicak Sakti Kabupaten Batu Bara, Fauzi, menyatakan bahwa kerusakan jalan tersebut bisa diperbaiki kapan saja jika pemerintah daerah serius.
"Mereka lebih memilih memperindah jendela kantor dari pada membuka jalan rakyat menuju masa depan kata Fauzi. Minggu (27/4/2025).
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pelayanan dasar masyarakat, termasuk infrastruktur jalan kabupaten, adalah kewenangan wajib pemerintah daerah.
"Belanja Daerah harus digunakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab."
Mengutamakan pembelian dekorasi interior kantor di atas kebutuhan jalan desa tentu patut dipertanyakan dari sisi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, ujar Fauzi
Lebih lanjut, berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dana transfer ke daerah termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) seharusnya diprioritaskan untuk pelayanan dasar kepada masyarakat.
Sementara itu, pajak dan retribusi yang dikumpulkan dari rakyat sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertujuan untuk membiayai kebutuhan pembangunan daerah.
Penggunaannya semestinya mengedepankan asas keadilan, kepentingan umum, dan akuntabilitas.
Sayangnya, di tengah penerimaan pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, serta retribusi pasar yang setia dibayar warga, pelayanan dasar justru tersisihkan oleh keinginan mempercantik ruangan kantor.
Hari ini, di saat warga harus mengangkat rok atau menggulung celana saat melintasi jalan becek, kursi empuk di kantor Bupati Batu Bara barangkali makin nyaman berkat tirai baru yang menutup rapat jendela-jendela mewah.
Di saat motor-motor warga mogok di tengah kubangan lumpur, kendaraan dinas tetap terawat sempurna dengan biaya ratusan juta, mencerminkan ironi yang mendalam dalam tata kelola anggaran daerah.
Warga Desa Nibung Hangus kini hanya bisa berharap, semoga di balik gorden yang rapat itu, para pemimpin daerah masih mampu melihat betapa mendesaknya jalan berlubang yang mereka abaikan.
Karena pembangunan yang hakiki bukan diukur dari megahnya interior kantor, melainkan dari kokohnya infrastruktur yang menghubungkan mimpi rakyat menuju masa depan." pungkas Fauzi. (Boy)
.jpg)





