Nasional

Jaksa Agung Perintahkan Jajaran Kejaksaan Dukung Pelaksanaan PPKM Darurat

post-img
Foto : Jaksa Agung memerintakan Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, agar turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid-19

LDberita.id - Dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Selasa, 29 Juni 2021 yang membahas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kabupaten/kota seluruh Provinsi Jawa dan Bali, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajaran kejaksaan untuk berperan aktif dan mengambil inisiatif untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat.

Jaksa Agung memerintakan Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, agar turut terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat guna mengendalikan penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi, dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut.

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, kewenangan untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat.

Menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan.

Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.

Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.

Menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. (Ss/Js)

Berita Terkait