LDberita.id - Batubara, Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Kabupaten Batu Bara, Jasmi Assayuti, SH., MH., menegaskan bahwa pemerintah wajib menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada guru madrasah swasta demi memastikan kesejahteraan dan keadilan. Seruan itu ia sampaikan pada Sabtu (22/11/2025),
Menurut Jasmi, guru madrasah swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik serta inpassing seharusnya mendapatkan prioritas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ditempatkan di Satminkal masing-masing tanpa dipindah ke unit lain.
“Guru madrasah swasta memiliki masa pengabdian yang sangat panjang. Mereka layak diangkat PPPK tanpa tes dan tetap ditempatkan di satminkal. Ini bukan sekadar tuntutan, tetapi bentuk keadilan,” tegas Jasmi.
Jasmi menyatakan bahwa perjuangan kesejahteraan guru madrasah swasta bukan sekadar aspirasi moral, namun diperkuat oleh sejumlah regulasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU ini mewajibkan pemerintah, Pasal 14 ayat (1) Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Pasal 15 Guru berhak memperoleh peningkatan kompetensi, sertifikat pendidik, dan perlindungan profesi. Pasal 39 ayat (1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kesejahteraan guru.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (1) menegaskan guru berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang layak. Pasal 11 ayat (1) Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu dengan menyediakan pendidik profesional.
PMA No. 1 Tahun 2022 tentang PPPK Kemenag, Peraturan ini membuka peluang pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta yang memiliki, Sertifikat pendidik,Inpassing (penyetaraan), Masa kerja yang panjang.
Dengan dasar hukum tersebut, Jasmi menilai bahwa pengangkatan PPPK tanpa tes bagi guru madrasah swasta bukanlah hal yang bertentangan aturan, melainkan bentuk pemenuhan hak konstitusional para pendidik.
Jasmi menilai bahwa selama ini rekrutmen PPPK lebih mengakomodasi guru honorer di madrasah negeri, sementara guru swasta sering tertinggal jauh dalam prioritas.
“Guru usia 40 tahun ke atas, terutama yang sudah lebih dari 50 tahun, harus diberi kemudahan. Mereka sudah lama mengabdi, tetapi justru semakin rentan terpinggirkan,” ujar Jasmi.
Ia menegaskan bahwa guru senior di madrasah swasta telah membuktikan loyalitas dan kontribusi panjang dalam mendidik generasi bangsa sehingga layak memperoleh afirmasi khusus.
ISNU Batu Bara juga menyoroti sejumlah persoalan krusial, termasuk lambannya proses pemanggilan dan kelulusan sertifikasi. Banyak guru yang layak mengikuti sertifikasi, tetapi belum dipanggil atau belum memperoleh kelulusan.“Semakin cepat sertifikasi turun, semakin tinggi motivasi kerja guru. Ini wajib dipercepat,” ujarnya.
Hal paling memprihatinkan, kata Jasmi, adalah masih banyak guru madrasah swasta di Batu Bara yang belum tersertifikasi dan hanya menerima honor sekitar Rp350 ribu per bulan, jumlah yang jauh dari kebutuhan hidup layak.
Padahal, berdasarkan UU 14/2005 Pasal 14, guru seharusnya mendapatkan penghasilan yang mampu menjamin kehidupan layak.
Kebijakan yang berpihak adalah kunci menjaga martabat guru madrasah swasta. Mereka adalah pilar pendidikan keagamaan, tetapi selama ini belum mendapatkan perhatian yang semestinya,” tutup Jasmi. (End)
.jpg)



