LDberita.id - Batubara, Kepala Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Hasrul Irfan, S.Kom., M.M., CGAA., CGCAE, menegaskan bahwa seluruh proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 berjalan independen dan profesional, tanpa intervensi maupun pengkondisian dari pihak manapun.
Penegasan ini disampaikan Hasrul menanggapi pernyataan mantan Kepala Dinas Perkim-LH, Lendi Aprianto, yang menyebut dirinya "dikorbankan" dalam temuan BPK terkait penggunaan anggaran kebersihan.
“Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kami memastikan seluruh proses audit BPK tahun 2024 berjalan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. tidak ada yang dikorbankan, tidak ada yang disudutkan. Semua berjalan sesuai aturan dan fakta yang ada di lapangan,” tegas Hasrul, Sabtu (21/6).
Hasrul menjelaskan, audit yang dilakukan BPK berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan BPK memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.
“BPK bukan lembaga yang bisa diarahkan oleh kepala daerah, sekda, ataupun inspektorat. Mereka bekerja berdasarkan standar audit internasional (ISSAI),” lanjut Hasrul.
Temuan BPK Bukan Karena "Tidak Suka"
Menanggapi tudingan Lendi terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Hasrul menekankan bahwa audit BPK tidak menilai kinerja peningkatan PAD, melainkan memeriksa kepatuhan terhadap penggunaan APBD, kelengkapan dokumen, dan pertanggungjawaban anggaran.
“Misalnya terkait logbook kendaraan, jika dokumen tidak tersedia, maka itu menjadi temuan. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi semata-mata kepatuhan administrasi,” jelas Hasrul.
Prosedur Klarifikasi Telah Diberikan
Hasrul juga membantah pernyataan Lendi yang merasa tidak diberikan ruang klarifikasi. Menurutnya, seluruh kepala dinas atau pihak terkait selalu difasilitasi untuk menyampaikan jawaban atas temuan BPK secara resmi.
“Setiap tahapan audit BPK selalu ada permintaan klarifikasi, tanggapan, bahkan ruang sanggahan resmi, jika pihak terkait merasa belum tuntas, selalu ada mekanisme keberatan yang dapat digunakan,” ungkapnya.
Tidak Ada Unsur Politis atau Balas Dendam Jabatan
Hasrul menekankan bahwa penanganan audit murni administratif dan tidak ada unsur politis atau dendam jabatan, pergantian atau pengisian jabatan merupakan kebijakan kepala daerah yang berdasarkan evaluasi kinerja.
“Penilaian kinerja pejabat dilakukan secara profesional, dan jabatan bukan hak milik. Jika terjadi rotasi atau pergantian, itu murni kebutuhan organisasi,” tambah Hasrul.
Ajak Hormati Mekanisme Hukum
Di akhir pernyataannya, Hasrul mengimbau semua pihak untuk menghormati proses audit dan menyerahkan persoalan melalui mekanisme hukum, bukan membangun opini publik yang dapat menyesatkan.
“Kalau ada keberatan atau merasa dirugikan, silakan ajukan keberatan resmi jangan memancing kegaduhan melalui opini yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya. (tim)
.jpg)





