LDberita.id - Batubara, sebanyak ribuan kilometer pohon mangrove yang ada di pesisir Pantai Dusun IV Desa guntung Kecamatan Tanjung Tiram Perbatasaan Desa Bandarsono Dusun 1 Sejawi Jawi di Kecamatan Nibung Hangus Batubara.
Dari pantauan awak media di lokasi terlihat ribuan pohon mangrove yang telah dirusak oleh pihak kepentingan pribadinya sampai saat ini belum diketahui siapa pelaku perusakan dan digunakan untuk apa lahan yang telah ditumbuhi pohon mangrove tersebut, soalnya menggunakan alat berat xskpator/beko untuk membenteng sawit pribadi nya supaya jangan dimasuki air asin, Selasa, 19/7/2022.
Di Lokasi penebangan mangrove yang berada di lokasi Dusun IV Desa Guntung perbatasan Desa Bandar Sono Dusun 1 Sejawi Jawi itu juga terlihat ada pembuatan benteng pemisah antara kebun sawit milik paijal. Adapun dugaan tersebut demi untuk kebun pribadinya hingga ribuan kilometer mangrove yang dia hancurkan Tampa ijin.
Dari pihak manapun.ahneh nya kenapa pihak kehutanan maupun piahk polres bisa diam sudah jelas ternampak cara nya mapia nata tersebut kenapa masyarakat setempat mengambil kayu bakar untuk bahn bakar maupun untuk kepentingan ruma tanga.
Untuk mengetahui apa motif penebangan ribuan kilometer pohon mangrove tersebut dan siapa pelaku nya APH dan Kementerian Kehutanan yang ada di Batubara diminta untuk segera melakukan penyidikan lebih lanjut scarah hukum yang berlaku.
Sesuai menurut undang - undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang bahwa ekosistem mangrove termasuk Kawasan Lindung Lainnya, yaitu kawasan pesisir berhutan bakau berupa kawasan pesisir laut yang merupakan habitat alami hutan bakau. bakau (mangrove) yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantai maupun menahan gelombang dan erosi untuk masyarakat yang tingal dipesisir pantai dan tinggal di pingiran laut.
Serta, dalam pasal 46 undang - undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari lingkungan hidup bagai masyarakat yang ternampak.dipesisir pantai maka dari itu mintak kepada pihak kepolisian tangkap yang mana perusak hutan lindung tersebut.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum tentang Mapia tana termasuk perusak hutan lindung tersebut.
Mintak kepada pihak hukum Polres Batubara segera dilakukan pencegahan agar jangan berkepanjangan, juga kepada pihak polisi kehutanan dan kementrian kehutanan bagaimana yang dituang kan dalam undang undang tersebut apa yang jadi pantauan awak media, segera laksanakan bagai mana sudah ditentukan dalam undang undang yang suda diatur dan Jagan tutup mata pihak kehutanan paupun APH yang ada di Batubara.
"Apabila kasus tersebut tidak diselesaikan secara hukum yang berlaku maka awak media akan membuat laporan lebih lanjut yang ada Diwilaya Indonesia, APH yang ada diwilaya hukum Kabupaten Batubara maupun yang ada ditingkat propinsi buka mata Jagan tutup mata ujar masyrakat setempat. (Red/Az)