Batubara

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas, Kejari Batu Bara Diduga Diamkan Dugaan Korupsi Dana PSR Rp7,38 Miliar

post-img
Foto : Direktur Eksekutif FORMATSU, Rudy Harmoko, SH

LDberita.id - Batubara, Di tengah meroketnya angka korupsi di daerah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menjadi sorotan publik dan masyarakat Batu Bara.

Dugaan penyimpangan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp7,38 miliar, yang seharusnya membantu petani kelapa sawit meningkatkan produktivitas kebun mereka, hingga kini belum juga menemui titik terang.

Meskipun kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara dan masyarakat petani, Kejari Batu Bara tampaknya memilih diam dan berpangku tangan.

Lantas, untuk apa Kejari Batu Bara ada jika tidak mampu menegakkan hukum," Bukankah tugas utama mereka adalah mengawasi penggunaan uang negara agar tidak dikorupsi. Apakah mereka takut.

Diamnya Kejari Batu Bara, FORMATSU Minta Kejatisu Turun Tangan

Direktur Eksekutif FORMATSU, Rudy Harmoko, SH, dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025), secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengambil alih kasus ini.

Ia menilai Kejari Batu Bara tidak memiliki nyali untuk mengusut skandal yang sudah jelas-jelas merugikan negara dan petani sawit Batu Bara.

"Kami sudah terlalu sering melihat kasus korupsi yang tidak jelas ujungnya di Batu Bara. Kejari Batu Bara harus menjelaskan, apakah mereka benar-benar bekerja untuk rakyat atau hanya menjadi penonton," Jika tidak mampu, lebih baik serahkan saja kasus ini ke Kejatisu!" tegas Rudy.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki tugas dan kewenangan dalam penegakan hukum, baik dalam penyelidikan maupun penuntutan tindak pidana korupsi, ujarnya

Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UU Kejaksaan menyebutkan bahwa Kejaksaan berwenang dalam penyelidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara. Lantas, mengapa Kejari Batu Bara tidak menggunakan kewenangan tersebut, tegas Rudi

Dana Miliaran Rupiah, Tapi Petani sawit Masih Menderita

Pada Januari 2024, Kabupaten Batu Bara menerima bantuan Dana PSR sebesar Rp7,38 miliar yang disalurkan kepada 116 pekebun melalui tiga koperasi. Sejak September 2024, insentif peremajaan sawit ini sudah dinaikkan dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektar. Seharusnya, kenaikan ini membuat petani sawit Batu Bara lebih sejahtera.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Banyak petani mengeluh tidak menerima dana sebagaimana mestinya, dan hingga kini tidak ada transparansi dalam pengelolaannya.

"Kalau program ini berjalan dengan baik, harusnya petani merasakan manfaatnya. Tapi kenyataannya, masih banyak yang mengeluh. Ke mana larinya uang miliaran rupiah ini" ujarnya

Sementara itu, pada kunjungan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah bersama Komisi IV DPR RI ke Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, 15 September 2023 tahun yang lalu, disampaikan bahwa program PSR bertujuan mengganti tanaman tua dengan benih unggul yang lebih produktif.

Namun, jika implementasinya penuh dengan indikasi penyimpangan, maka program ini hanya akan menjadi ladang bancakan bagi mafia anggaran.

Kejari Batu Bara tampaknya lebih nyaman berdiam diri dari pada mengambil tindakan nyata. Seharusnya, begitu muncul dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah ini, mereka langsung bertindak tegas, melakukan pemanggilan dan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait.

Namun apa yang terjadi justru sebaliknya. Hingga saat ini, belum ada satu pun pejabat yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.

Jika Kejari Batu Bara tetap tidak bergerak, maka wajar jika masyarakat menilai bahwa institusi tersebut hanya menjadi pajangan tanpa fungsi. Jika ini terus berlanjut, maka hukum di Batu Bara hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Melihat ketidakmampuan Kejari Batu Bara dalam mengusut kasus ini, sudah saatnya Kejaksaan Agung dan KPK turun tangan untuk menindak tegas para pelaku korupsi di daerah ini. Jika benar Kejari Batu Bara masih memiliki integritas, maka mereka harus segera.

1. Membuka penyelidikan resmi terhadap dugaan penyimpangan Dana PSR.

2. Memanggil dan memeriksa dinas terkait serta koperasi penerima dana.

3. Menetapkan tersangka jika ditemukan cukup bukti korupsi.

4. Melaporkan perkembangan kasus ini secara transparan kepada masyarakat.

Jika semua ini tidak dilakukan, maka Kejari Batu Bara tidak lebih dari "penonton" dalam teater. Masyarakat Batu Bara sudah cukup lelah dengan janji-janji kosong, kini saatnya menagih bukti nyata dari aparat penegak hukum di Batu Bara ini," Jangan biarkan uang rakyat dijarah, sementara mereka yang berwenang malah memilih bungkam." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait