Medan

Helmi Syam Damanik SH, MH: Advokat Bukan Sekadar Profesi, tetapi Amanah untuk Keadilan

post-img
Foto : Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERARI Kabupaten Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH., MH. saat menghadiri Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Hotel Danau Toba Internasional, Medan. Senin (10/03/2025)

LDberita.id - Medan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) kembali menegaskan perannya sebagai wadah pencetak advokat profesional dengan menggelar Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Hotel Danau Toba Internasional, Medan. Senin (10/03/2025).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh hukum terkemuka dan menjadi momentum penting bagi advokat baru dalam meneguhkan sumpah serta mengokohkan integritasnya sebagai penegak keadilan.

Salah satu figur yang mendapat perhatian dalam acara ini adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERARI Kabupaten Batu Bara, Helmi Syam Damanik, SH., MH.

Kehadirannya mencerminkan komitmen FERARI Batu Bara dalam memperkuat kapasitas advokat daerah serta meningkatkan standar profesionalisme hukum di wilayah tersebut.

Dalam wawancara eksklusif, Helmi Syam Damanik menegaskan bahwa advokat harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberpihakan pada prinsip hukum yang benar.

"Sebagai advokat, kita tidak hanya bertugas mendampingi klien dalam sengketa hukum, tetapi juga harus menjadi penjaga moralitas hukum di negeri ini.

Oleh karena itu, saya berharap para advokat yang baru diangkat dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab serta berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujarnya.

FERARI Batu Bara dan Peran Advokat dalam Menegakkan Keadilan

Sebagai pemimpin DPC FERARI Batu Bara, Helmi Syam Damanik memiliki visi untuk menjadikan advokat di daerahnya lebih berperan aktif dalam menegakkan keadilan dan memberikan akses hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Ia menekankan bahwa FERARI Batu Bara bukan hanya sekadar organisasi profesi, tetapi juga pilar keadilan yang bertanggung jawab atas tegaknya supremasi hukum di tingkat daerah.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menggarisbawahi bahwa advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum serta keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

Oleh karena itu, setiap advokat harus memahami kewajibannya sebagai officium nobile (profesi mulia) yang tidak hanya mengejar keuntungan pribadi, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan transparan.

"Seorang advokat tidak boleh hanya sekadar memahami hukum, tetapi juga harus memiliki keberanian dalam menegakkan keadilan.

Dalam menjalankan tugasnya, advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat, yang memberikan perlindungan agar advokat dapat menjalankan profesinya tanpa tekanan atau ancaman," tegas Helmi Syam Damanik.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh advokat, terutama di Batu Bara, untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga kode etik profesi guna memastikan bahwa mereka dapat memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.

Momentum Pengangkatan Advokat: Titik Awal Perjalanan Panjang

Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP FERARI, Dr. (Yuris) Dr. (Mp) H. Teguh Samudera, SH., MH, yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal DPP FERARI, Kores Tambunan, SH., MH, serta Ketua Dewan Pengawas DPP FERARI, Dr. Nevi Ariestawty, SH., MH. Turut hadir pula Ketua Panitia yang juga Wakil Ketua DPD FERARI Sumut, Ganda Putra Marbun, SH., MH, serta jajaran pengurus DPD dan DPC FERARI se-Sumatera Utara.

Dalam pidatonya, Dr. Teguh Samudera menegaskan bahwa advokat harus memiliki integritas, keberanian, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

"Menjadi advokat bukan hanya tentang memiliki gelar hukum, tetapi juga tentang keberanian dalam memperjuangkan kebenaran serta keadilan.

Saya berharap para advokat baru yang diangkat hari ini dapat mengemban tugasnya dengan penuh dedikasi dan menjunjung tinggi kode etik profesi," ujar Dr. Teguh.

Prosesi Sumpah di Pengadilan Tinggi Medan

Setelah sesi pengangkatan dan pembekalan, para advokat baru akan mengikuti prosesi pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Medan pada Selasa, 11 Maret 2025.

Pengambilan sumpah ini merupakan bagian penting dalam legalitas profesi advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Advokat, yang menyatakan bahwa seorang advokat harus mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi sebelum menjalankan tugasnya secara resmi.

"Pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk komitmen seorang advokat untuk menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi prinsip keadilan," ujar Helmi Syam Damanik.

Dengan hadirnya advokat-advokat baru dalam keluarga besar FERARI, khususnya di Batu Bara, diharapkan mereka dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan akses hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

FERARI Batu Bara, di bawah kepemimpinan Helmi Syam Damanik, bertekad untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalisme advokat demi tegaknya supremasi hukum di daerah.

Sebagai organisasi yang memiliki visi besar dalam dunia hukum, FERARI terus mendorong para advokatnya untuk menjadi penjaga keadilan yang tidak hanya kompeten di bidang hukum, tetapi juga memiliki komitmen sosial yang tinggi dalam melayani masyarakat." tandasnya. (Boy)

Berita Terkait