Medan

Hakordia 2025: Kejati Sumut Tegaskan Siap Bongkar Kasus Korupsi di Daerah Menunggu Diusut

post-img
Foto : Kejati Sumut, Harli Siregar, saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Selasa (9/12/2025)

LDberita.id - Medan, Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berlangsung lebih khidmat dengan mengusung Tema tahun ini, “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat,” menjadi pesan keras yang diarahkan langsung kepada seluruh aparat penegak hukum untuk tidak lagi memberi ruang bagi praktik-praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara, terutama di daerah, ujar Harli. pada Selasa (9/12/2025),

Upacara dipimpin Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, yang membacakan amanat Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin. Dalam pesannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa korupsi di daerah kini makin kompleks, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memiskinkan masyarakat dan menghambat pembangunan.

“Yang paling utama, jaga kepercayaan masyarakat. Jangan pernah mencederai rasa keadilan,” tegasnya, seolah menjadi sinyal bahwa tidak ada lagi toleransi terhadap aparat yang bermain mata dengan pelaku korupsi.

Kajati Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa peringatan Hakordia tahun ini menjadi momentum bagi Kejati Sumut untuk memperkuat penindakan yang lebih tegas dan strategis, termasuk terhadap kasus-kasus yang selama ini menjadi sorotan publik.

Harli tidak menampik bahwa Sumatera Utara masih menghadapi banyak permasalahan korupsi, mulai dari dugaan penyalahgunaan APBD kabupaten/kota, proyek infrastruktur fiktif, mark-up pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan dana pendidikan dan kesehatan.

“Tugas kita bukan hanya menangkap pelakunya. Lebih dari itu, kita harus memastikan uang negara kembali, pembangunan tidak berhenti, dan masyarakat merasakan hasilnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, sepanjang 2025, Kejati Sumut telah mengembalikan ratusan miliar rupiah kerugian negara. Namun ia menekankan bahwa angka tersebut “belum sebanding” dengan potensi kebocoran anggaran yang masih terjadi di lapangan.

Momen Hakordia 2025 ini juga disebut sebagai ujian bagi Kejati Sumut untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak pandang bulu, termasuk terhadap pejabat daerah, kepala dinas, hingga pengelola BUMD yang diduga terlibat dalam berbagai praktik kotor.

Dalam konteks meningkatnya tuntutan masyarakat di kabupaten/kota  termasuk dugaan korupsi proyek jalan, penyimpangan dana hibah, dan lemahnya pengawasan anggaran Kejati Sumut kini berada dalam sorotan.

Masyarakat menunggu Kejaksaan membuka kembali kasus-kasus mangkrak, menindak pejabat yang selama ini kebal hukum serta mengeksekusi pengembalian aset negara tanpa kompromi.

Kajati juga mengingatkan bahwa berlakunya pembaruan KUHP dan KUHAP akan membawa standar baru dalam penindakan korupsi, dan seluruh jajarannya harus siap.

“Tidak boleh ada lagi penanganan kasus yang berlarut-larut. Kita harus membuktikan bahwa Kejaksaan adalah garda terdepan dalam menjaga uang rakyat,” ujarnya. (Roy)

Berita Terkait