Batubara

Fraksi PKS Nilai Dinas Kesehatan Batu Bara Gagal Tangani Masalah Kesehatan, Tak Mampu Mengelola UHC

post-img
Foto : Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Batu Bara. Amat Mukhtas

LDberita.id - Batubara, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang berlangsung pada Senin, (29/07/2024).

DPRD memutuskan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Namun, keputusan tersebut diwarnai dengan kritik dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menyuarakan kekhawatiran serius terhadap kinerja Dinas Kesehatan daerah Batu Bara tersebut.

Amat Mukhtas, juru bicara Fraksi PKS, secara tegas menyatakan ketidakpuasannya terhadap pengelolaan layanan kesehatan di Kabupaten Batu Bara.

Mukhtas mengungkapkan bahwa selama ini Dinas Kesehatan tidak mampu memenuhi harapan masyarakat Batu Bara dalam hal pelayanan kesehatan yang layak.

Menurutnya, banyak masalah yang belum tertangani dengan baik, terutama terkait dengan program Universal Health Coverage (UHC) yang hanya berjalan efektif selama tiga bulan, dari Januari hingga Maret 2024.

Setelah periode tersebut, program ini dihentikan tanpa adanya solusi yang memadai untuk masyarakat yang terdampak, tegasnya

Mukhtas juga menyoroti fakta mengejutkan bahwa sekitar 50.000 pemegang Kartu JKN PBI telah dinonaktifkan.

Selain itu, peserta BPJS Mandiri menghadapi tunggakan yang mengakibatkan mereka kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Dengan situasi ini, banyak masyarakat miskin di Kabupaten Batu Bara kini tidak terlindungi oleh program jaminan kesehatan apapun, tegasnya

"Pengelolaan kesehatan di Kabupaten Batu Bara sangat memprihatinkan," ujar Mukhtas dengan nada serius.

"Kinerja Dinas Kesehatan harus dipertanyakan. Program-program kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas utama malah terabaikan.

Tidak ada rencana jangka panjang yang jelas untuk memastikan bahwa semua warga Kabupaten Batu Bara mendapatkan layanan kesehatan yang layak."

Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Pj Bupati Heri Wahyudi Marpaung untuk segera mengalokasikan anggaran kesehatan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2024 dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka juga menuntut agar hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditindaklanjuti dengan serius.

Keputusan DPRD untuk menyetujui Ranperda ini datang dengan catatan penting dari Fraksi PKS yang mengharapkan adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan kesehatan di masa depan.

Fraksi PKS berharap kebutuhan mendesak untuk reformasi dalam sektor kesehatan di Kabupaten Batu Bara agar layanan kesehatan yang layak dapat terjamin bagi seluruh masyarakat Batu Bara," tandasnya. (Boy)

Berita Terkait