Batubara

FORMATSU Desak BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan APBD Batu Bara, Audit Harus Jujur Bongkar Fakta di Lapangan

post-img
Foto : Koordinator FORMATSU, Rudi Harmoko, SH

LDberita.id - Batubara, Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU) melontarkan kritik keras sekaligus peringatan terbuka kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara agar tidak menjalankan pemeriksaan secara normatif dan seremonial semata di Kabupaten Batu Bara.

Koordinator FORMATSU, Rudi Harmoko, SH, menegaskan bahwa kehadiran BPK harus menjadi momentum pembongkaran potensi penyimpangan keuangan daerah, bukan sekadar rutinitas administratif yang berujung pada opini tanpa makna substantif.

“Kami tidak ingin BPK hanya datang, memeriksa berkas, lalu pulang membawa laporan formalitas. Jika itu yang terjadi, maka fungsi pengawasan keuangan negara telah kehilangan ruhnya,” tegas Rudi, Kamis (09/04/2026),

Ia mengingatkan bahwa tugas BPK bukan hanya menilai kelengkapan dokumen, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

Hal ini, lanjutnya, telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menegaskan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, termasuk mengungkap adanya kerugian negara.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Namun, FORMATSU menilai bahwa prinsip-prinsip tersebut kerap hanya menjadi jargon administratif, sementara realisasi di lapangan khususnya pada proyek fisik sering kali jauh dari harapan.

“Kami mendesak BPK untuk tidak menutup mata terhadap kondisi riil di lapangan. Audit proyek fisik tahun anggaran 2025 harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar mengandalkan laporan di atas meja,” ujarnya.

Lebih jauh, FORMATSU juga menekankan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui hasil pemeriksaan tersebut. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik, termasuk BPK dan pemerintah daerah, untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Hasil pemeriksaan harus transparan. Rakyat berhak tahu ke mana uang mereka digunakan dan apakah ada penyimpangan,” tegas Rudi.

Ia bahkan mengingatkan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak boleh lagi dijadikan “tameng politik” untuk menutupi dugaan masalah dalam pengelolaan keuangan daerah.

“WTP bukan jaminan bebas korupsi. Jika di lapangan masih ditemukan proyek bermasalah, maka opini itu patut dipertanyakan kualitas dan integritasnya,”ujarnya.

FORMATSU juga menyoroti potensi adanya praktik “pembatasan terselubung” dalam pemeriksaan, seperti tidak terbukanya akses data atau pengondisian informasi oleh pihak tertentu. Padahal, kondisi tersebut jelas melanggar prinsip pemeriksaan independen sebagaimana diatur dalam standar pemeriksaan keuangan negara.

“Jika ada OPD yang tidak transparan, BPK harus tegas. Jangan justru berkompromi. Integritas pemeriksa sedang diuji di Batu Bara,” tambahnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, FORMATSU menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan tersebut dan tidak segan membuka ke publik apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran atau dugaan penyimpangan yang tidak ditindaklanjuti secara serius." pungkasnya. (Boy)

Berita Terkait