Hukum

Empat Pejabat Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi Pendidikan

post-img
Foto : JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

LDberita.id - Jakarta, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 - 2022, pada 15 Juli 2025.

Keempat tersangka yaitu SW (Direktur SD/KPA), MUL (Direktur SMP/KPA), JT (Staf Khusus Mendikbudristek), dan IBAM (Konsultan Teknologi).

Kasus bermula dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp9,3 triliun untuk PAUD hingga SMA yang didanai APBN dan DAK. Para tersangka diduga merekayasa kebijakan dan petunjuk teknis agar hanya menggunakan ChromeOS, meski produk tersebut tidak sesuai dengan kondisi sekolah di daerah 3T.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun yang terdiri dari mark-up harga laptop Rp1,5 triliun dan pengadaan software Rp480 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Penyidikan juga mengungkap peran aktif Staf Khusus Mendikbudristek dalam mengarahkan pengadaan dan memaksa pejabat di bawahnya, padahal tidak memiliki kewenangan resmi.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 80 saksi, 3 ahli, dan menyita berbagai barang bukti elektronik serta dokumen penting.

Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional. (Js)

Berita Terkait