Hukum

Ditetapkan Tersangka, Bupati Langkat Ditahan KPK

post-img
Foto : TRP dan ISK yang diduga penerima suap, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya

LDberita.id - Bupati Langkat TRP dan saudara kandungnya ISK ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa, 18 Januari 2022.

“Ditemukan adanya bukti permulaan cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Gufronyang didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang disiarkan secara langsung melalui akun twitter @KPK_RI dari Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Selain TRP dan ISK yang diduga penerima suap, KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya, yaitu seorang yang diduga pemberi suap adalah MR selaku pihak swasta (kontraktor). Kemudian tiga orang merupakan kaki tangan kepercayaan Bupati TRP maupun saudaranya ISK dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, yakni MSA, SC, IC.

Keenam tersangka ini diduga telah melakukan rangkaian kegiatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sejak Tahun 2020 hingga 2022 untuk paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan modus pengaturan rekanan pemenang atas paket pekerjaan tersebut dengan imbalan fee 15% paket dengan tahapan lelang dan 16,5% untuk paket penunjukan langsung.

“Tersangka saudara TRP bersama dengan tersangka saudara ISK yang adalah saudara kandung dari saudara TRP diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," terang Gufron.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MR selaku pemberi: disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999.

Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1.1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Diamankan

Untuk diketahui, saat konferensi pers berlangsung tersangka ISK yang adalah Kepala Desa Balai Kasih Kabupaten Langkat masih dalam pengamanan Polres Binjai dan akan segera dibawa oleh Tim KPK ke Jakarta setelah sebelumnya sempat melarikan diri dari rumah pribadi Bupati Langkat sesaat akan ditangkap oleh Tim OTT KPK. (Ss/Jas)

Berita Terkait