Batubara

Diduga Penggelapan Dana Koperasi Guru, Pj. Bupati Batu Bara Didesak Pecat ASN Nakal

post-img
Foto : Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Batu Bara yang diduga terlibat tunggakan dan penyelewengan anggaran koperasi guru-guru lima Puluh

LDberita.id - Batubara, Koperasi guru di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, diguncang kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Batu Bara.

Sebanyak 300 anggota dan pengurus koperasi melaporkan kerugian mencapai miliaran rupiah akibat tunggakan pembayaran pinjaman dan penyelewengan anggaran oleh ASN dari berbagai instansi strategis.

Kasus ini tidak hanya menghantam kesejahteraan para guru yang mengandalkan koperasi sebagai tumpuan ekonomi keluarga, tetapi juga mencoreng citra pemerintahan daerah.

Anggota koperasi mendesak Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, Heri Wahyudi Marpaung, segera bertindak tegas dengan memanggil ASN yang diduga terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan laporan yang diterima, berikut daftar ASN yang diduga terlibat beserta jumlah tunggakan dan periode pelanggaran:

1. Inisial NAS (Kabid Dinas PMD): Tunggakan Rp86 juta sejak 2020 dan tidak menyetorkan angsuran guru senilai Rp2 miliar (2016–2018).

2. Inisial ZS Nst (Pegawai BNN Batu Bara): Tidak menyetorkan angsuran Rp153 juta (2017–2018).

3. Inisial BN (Staf Kecamatan Nibung Hangus): Tunggakan Rp14 juta sejak 2018.

4. Inisial JNR HL Tobing. (Pegawai Satpol PP): Tunggakan Rp43 juta sejak 2021.

5. Inisial SFR, M.AP. (Kabid Dinas Sosial): Tunggakan Rp27 juta sejak Agustus 2023.

6. Inisial  ASN. (Pegawai Dinas Pendidikan): Tunggakan Rp199 juta sejak 2016.

7. Inisial MHW. (UPTD SDN 24 Sipare-Pare): Tunggakan Rp60 juta sejak 2016.

8. Inisial SMN. (Guru UPTD Negeri 12 Lima Laras): Tunggakan Rp60 juta sejak 2018.

9. Inisial ANH (Kepala Sekolah SDN Medang Baru): Tunggakan Rp37 juta sejak 2021.

Selain dugaan tunggakan, terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan pinjaman, yang memperburuk situasi dan melibatkan potensi tindak pidana.

Sebagai pemimpin daerah, Pj Bupati Batu Bara harus mengambil langkah nyata untuk memulihkan kepercayaan publik. Berikut rekomendasi tindakan yang dapat diambil.

Pemanggilan ASN Terlibat: Pj Bupati harus segera memanggil ASN yang terlibat untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait tunggakan dan penggelapan dana koperasi.

Audit Transparan: Melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengaudit secara rinci transaksi keuangan koperasi.

Sanksi Tegas: Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.

Koperasi Sebagai Pilar Kesejahteraan

Koperasi guru di Kecamatan Lima Puluh selama ini menjadi pilar kesejahteraan bagi para guru, memberikan bantuan finansial untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, hingga dana pensiun.

Namun, kerugian yang dialami akibat pengelolaan buruk ini justru mengorbankan hak-hak anggotanya.

Pengurus koperasi menyerukan agar Pj Bupati mengambil tindakan cepat dan memastikan bahwa koperasi kembali berfungsi sebagai lembaga yang bersih, transparan, dan terpercaya.

Anggota koperasi juga menyerukan perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri PAN-RB untuk menegakkan disiplin ASN dan menjaga integritas pelayanan publik.

"ASN yang melanggar kode etik dan hukum tidak memiliki tempat dalam pemerintahan. Kami mendesak tindakan nyata untuk memastikan kasus ini menjadi pelajaran dan tidak terulang," ujar perwakilan koperasi.

Tindakan Pj Bupati Heri Wahyudi Marpaung dalam menangani kasus ini akan menjadi simbol ketegasan Pemkab Batu Bara dalam menegakkan hukum dan disiplin ASN.

Jika tidak diatasi dengan serius, kasus ini berpotensi merusak moral ASN lainnya dan melemahkan kepercayaan publik.

Langkah nyata dari pemerintah daerah adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kredibilitas ASN, sekaligus memastikan koperasi guru kembali menjadi institusi yang melindungi hak-hak anggotanya. (Boy)

Berita Terkait