LDberita.id - Pemberitaan tentang perkara Tersangka pelaku ilegal minning di Kabupaten Mandailing Natal membuat gerah pimpinan salah satu ormas di mandailing natal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polda sumatera utara pada tanggal 18 september 2020 dengan nomor BP/70/IX/2020/Ditreskrimsus dan sudah sempat ditahan selama 2 minggu namun entah apa alasan pihak polda memberikan penangguhan penahanan sehingga TSK boleh bebas dan diduga kuat selama 1 tahun lebih tersangka telah mengulangi perbuatanya sebagai pelaku PETI,terkait dengan hal tersebut beberapa wartawan dan aktivis mandailing natal (Jefri barata) sangat getol membuat pemberitaan terkait proses hukum tersebut,tidak terima dengan pemberitaan tersebut diduga pimpinan ormas tersebut memerintahkan anggotanya menemui Jefry barata yang awalnya hanya berdua dan berbincang baik baik penuh dengan keakrapan dan setelah rekan rekan pelaku berdatangan suasana berubah dan melakukan penganiayaan terhadap salah seorang Wartawan yang meliput di Kabupaten Mandailing Natal.
Kejadian yang belangsung, pada Jum'at (04/03/2022) disalah satu Coffe Shop di seputaran Kota Panyabungan ini mengakibatkan Jefry Barata Lubis mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan.
Atas kejadian Jefry Barata Lubis yang sehari harinya menulis berita di Topmetronews.com langsung melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Mandailing Natal,
Terkait penganiayaan tersebut ketua umum GNPK RI Basri Budi saat dihubungi oleh awaq media sangat berang dan dengan tegas meminta polres mandailing natal supaya segera menangani kasus ini dengan dan menangkap para tersangka sekaligus mengungkap siapa aktor utama dibalik penganiayaan tersebut dan meminta saudara Jefry barata tetap semangat dan jangan takut karena profesi wartawan dilindungi undang undang dan mengakhiri perbincangan, hingga berita ini ditayangkan proses pelaporan penganiayaan masih terus belanjut." Tegasnya. (tim)
.jpg)





