Medan

Babak Baru Korupsi Aset PTPN I: Direktur PT NDP Resmi Ditahan Kejati Sumut

post-img
Foto : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan seorang tersangka baru berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo. Senin (20/10/2025)

LDberita.id - Medan, Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset milik PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare memasuki babak baru.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan seorang tersangka baru berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo. Senin (20/10/2025),

Sebelumnya, dua pejabat pertanahan juga telah lebih dahulu ditahan, masing-masing berinisial ASK (mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara periode 2022–2024) dan ARL (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025). Keduanya diduga berperan aktif dalam proses perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP.

Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penkum, M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan adanya penetapan dan penahanan terhadap tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu IS selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo,” ujar Husairi.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pada periode 2022–2023, tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang sebenarnya masih berstatus HGU milik PTPN II.

Permohonan tersebut diajukan secara bertahap kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Dalam prosesnya, tersangka IS bersama ASK dan ARL diduga bersekongkol untuk menerbitkan HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi persyaratan administratif dan hukum yang ditetapkan negara.

Langkah tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan kepentingan PTPN sebagai perusahaan BUMN yang mengelola aset negara.

Penahanan terhadap tersangka IS dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” jelas Husairi.

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Husairi menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, dan apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tim penyidik akan segera menindaklanjutinya sesuai arahan Kajati Sumut.

“Sebagaimana arahan Bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, jika terdapat bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, penyidik tidak akan ragu untuk menindak tegas dan melakukan langkah hukum sesuai prosedur,” tutup Husairi. (tim)

Berita Terkait