LDberita.id - Batubara, Pengelolaan dana zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Batu Bara kini menjadi perhatian serius masyarakat dan praktisi hukum.
Rudi Harmoko. SH., praktisi hukum dan Sekretaris DPD Ferari Kabupaten Batu Bara, secara tegas menyoroti kebutuhan mendesak akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat yang dilakukan BAZNAS Batu Bara.
Dalam pernyataannya pada Jumat (9/8/2024), di Kota Lima Puluh, Rudi Harmoko menekankan pentingnya menjelaskan secara rinci jumlah total dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS setiap bulan dan tahunnya, mulai dari tahun 2021 hingga 2024.
Ia juga menuntut klarifikasi mengenai jumlah individu yang mengalami potongan gaji untuk berkontribusi dalam program zakat selama periode tersebut, ujarnya
“Sebagai masyarakat, kita berhak mendapatkan penjelasan yang jelas tentang penggunaan dana zakat yang telah kami sumbangkan,” ujar Rudi Harmoko.
“Transparansi dalam pengelolaan dana ini sangat penting agar tidak ada keraguan mengenai bagaimana dana zakat tersebut dikelola dan digunakan.
Dalam konteks ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan dapat menjalakan pungsinya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004, BPK memiliki wewenang untuk mengaudit pengelolaan keuangan negara, termasuk lembaga seperti BAZNAS.
BPK diharapkan untuk melakukan audit mendalam terhadap laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Batu Bara untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi.
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, BAZNAS diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan yang harus diaudit secara reguler oleh auditor eksternal yang terdaftar di BPK atau auditor independen berakreditasi.
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 juga mengatur kewajiban audit dan pelaporan yang harus dilakukan secara transparan dan dilaporkan kepada masyarakat.
Menanggapi hal ini, Rudi Harmoko mendesak BPK untuk segera memanggil Ketua BAZNAS Kabupaten Batu Bara untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana zakat.
Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan bahwa dana zakat dikelola secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tegasnya
“Pemanggilan Ketua BAZNAS oleh BPK akan memberikan kesempatan untuk menjelaskan semua pertanyaan dan kekhawatiran yang ada.
Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana zakat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat Batu Bara,” tambahnya.
Kebutuhan akan transparansi dalam pengelolaan dana zakat ini tidak hanya menjadi tuntutan masyarakat Batu Bara, tetapi juga mencerminkan kepentingan umum dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga-lembaga yang mengelola dana sosial.
Masyarakat berharap agar BPK segera merespons persoalan ini dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana zakat dilakukan dengan benar dan baik," tandasnya. (Boy)
.jpg)





