LDberita.id - Medan, Menindak lanjuti tuntutan dari Koalisi Aliansi Lembaga Sumatera Utara (Kalamsu) yang telah menyampaikan permintaan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera memanggil Ketua DPRD dan ketua Banggar DPRD Batu Bara beserta 35 anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara ketika melaksanakan unjuk rasa didepan kantor kejatisu pada Jumat 28 Juli 2023 yang lalu terkait pembangunan kantor Bupati Batu Bara yang diduga saat ini tanah tersebut masih milik HGU PT Soefindo.
Oleh karena itu kami dari Koalisi Aliansi Lembaga Sumatera Utara (Kalamsu) selalu mengikuti arahan dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) supaya membuat laporan secara resmi, dan hari ini kami memenuhi janji tersebut dengan mengantarkan surat laporan yang diminta oleh pihak Kejatisu terkait permasalahan lahan pembangunan kantor Bupati Batu Bara ungkap Imron Halomoan Siregar saat mengantarkan surat laporan, di kantor Kejatisu pada, Rabu (02/08/2023).
"Imron Halomoan Siregar menyampaikan, Berharap kepada pihak Kejatisu supaya membuka persoalan ini secara terang menerang agar masyarakat Kabupaten Batu Bara tidak meras kecewa terhadap pembangunan yang dilaksankan oleh Pemkab Batu Bara selama ini dan keuangan negara juga tidak dirugikan" ujarnya.
Disampaing itu juga kita ketahui bersama, bahwa ketua DPRD Kabupaten Batu Bara dan ketua Banggar DPRD Batu Bara sudah mengalokasian anggaran sebesar Rp 54 Miliyar untuk pembangunan kantor Bupati Batu Bara yang mana status tanah PT Socfindo masih belum ada kejelasannya secara pasti milik Pemkab Batu Bara.
"Dan kita yakin bahwa pihak Kejatisu akan segera memanggil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara beserta 35 anggota dewan Batu Bara begitu juga dengan Asisten atas nama RH yang pada saat itu menjabat sebagai Asisten II supaya mempertanggungjawabkan maupun melakukan mengklarifikasi dikantor Kejatisu terkait status Pemilikan Hak atas tanah tersebut.
Mengutip pesan Jaksa Agung RI Burhanuddin, di akun tweetnya: Saya selalu menegaskan dan menekankan bagaimana kita merespon secara cepat, tepat, dan akurat berbagai pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Kejaksaan, juga terkait pelaporan mengenai oknum Jaksa yang melakukan perbuatan tercela.
Dan jangan takut terhadap perlawanan balik koruptor, Perkuat integritas institusi dan rapatkan barisan untuk terus berfokus pada penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional. (Roy)
.jpg)





