Batubara

Anggaran Lauk Pauk Bupati Tidak Boleh Ditenderkan

post-img

Batubara, (Ladang Berita) 
Anggaran lauk pauk Bupati merupakan dana rutin yang dipergunakan saat ada tamu Bupati / Wkl Bupati.
Sifatnya belanja langsung dan tidak boleh ditenderkan. Penggunaannya juga disesuaikan dengan kebutuhan, bila lebih akan jadi silpa. 

Demikian dikatakan Sekdakab Batubara Sakti Alam Siregar, SH melalui Kabag Umum Sri Mahdani menjawab wartawan, Jumat (29/11/2019) petang.

Dikatakan Sri, anggaran biaya lauk pauk sebesar Rp 1, 5 miliar digunakan untuk membiayai makan minum tamu baik di rumah dinas maupun di rumah makan.
Penggunaannya pun menurut Sri sesuai SPJ pembiayaan yang dikeluarkan.

"Tidak sekaligus dikeluarkan dari anggaran. Bahkan apabila lewat tahun anggaran berjalan namun masih ada dana berlebih maka akan dikembalikan ke kas daerah sebagai Silpa", terang Sri.

Menjawab persoalan biaya tempat tidur rumah dinas Bupati yang dinilai sebagian kalangan cukup fantastis, lantang ditampik Sri.

"Tidak benar anggaran biaya tempat tidur rumah dinas Bupati sebesar Rp 330 juta. Tak sampai segitu. Tetapi yang berwenang menjelaskan besaran pastinya adalah Asisten dan Sekda sebagai pengguna anggaran", bilangnya. (red/od)

Berita Terkait